Panggil Jukir Liar di Toko Agung, PD Parkir Makassar Menanti Respon
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya diketahui telah bersurat dan hendak memanggil pengelola parkir di Toko Agung. Saat ini, pihaknya pun menunggu respon dari mereka.
Pemanggilan mereka ini bukan tanpa alasan. Sebab, rupanya pengelolaan parkir di Toko Agung selama ini diketahui ilegal dan dikuasai oleh juru parkir (jukir) liar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar. Namun ia mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu akan mencoba melakukan upaya persuasif melalui diskusi bersama jukir liar tersebut.
“Kami welcome kalau dari pengelola parkir di situ mau datang duduk bersama kami untuk membahas itu, kami tunggu. Makanya kami sudah surati,” kata Irham, Kamis (22/9/2020).
“Jadi kami sesuai dengan prosedur, aturan. Namanya perusahaan pemerintah, kami secara penyuratan, sesuai dengan aturan dan itu legal,” imbuhnya.
Irham menjelaskan, aturan perparkiran memiliki standar operasional yang telah diatur. Jukir di Toko Agung tak memenuhi syarat yang ada dan main kucing-kucingan.
“Ketika menjadi juru parkir, apalagi yang yang namanya tepi jalan, itu harus mempunyai id card, punya atribut, seragam, untuk menjalankan parkir itu. Baru harus menggunakan setidaknya karcis yang dikeluarkan oleh PD Parkir sebagai pembayaran tanda jasa parkir,” beber Irham.
Namun selama ini, hal-hal tersebut tidak ditemukan di perparkiran Toko Agung. “Kalau teman-teman bilang tidak ada karcisnya, berarti di situ memang tidak sesuai dengan aturan PD Parkir,” terang Irham.
Oleh karena itu, melalui upaya persuasif, Irham berharap mendapat respon baik. Namun jika tidak, pihaknya tak akan segan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Karena kami sudah surati, kami menunggu. Dan itu kami akan surati lagi. Kalau tidak, kami akan turun sesuai dengan aturan pemerintah yang dijalankan oleh PD Parkir,” tukasnya.(*)