#

Masuk Tahapan Kampanye, APK Bacalon Bupati Maros Ditertibkan

Senin, 28 September 2020 | 23:14 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros bersama Satpol PP dan jajaran kepolisian, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah bakal calon (bacalon) dan pasangan calon Bupati Maros di sepanjang jalan poros trans Sulawesi. Senin (28/9/2020).
 
Penertiban APK ini dilakukan lantaran sudah memasuki tahapan kampanye sejak 26 September 2020 kemarin. Sementara pasangan calon sama sekali tidak membongkar APK yang mereka pasang sebelumnya.
 
“Sebelumnya kami telah mengimbau para paslon untuk menurunkan sendiri balihonya. Tapi hingga saat ini, imbauan tersebut tidak juga digubris. Sehingga kami bekerjasama dengan pihak Satpol PP dan Polres Maros, untuk menurunkan alat peraga kampanye di sepanjang jalan poros Pangkep-Maros, hingga Maros-Makassar,” ujar ketua Bawaslu Maros Sufirman. 
 
Sementara itu, untuk baliho yang ada di rumah warga kata Sufirman, pihaknya hanya akan mengimbau pemilik rumah agar menurunkannya.
 
“Karena itu masuk lahan pribadi, kami hanya mengingatkan warga untuk membongkar sendiri. Jika tidak digubris, kami akan berkordinasi ke pihak penghubung paslon agar meminta para pendukungnya untuk menurunkan,” katanya.
 
Dia pun menerangkan, nantinya akan ada baliho resmi yang bisa digunakan pasangan calon sesuai ketentuan KPU. Titik pemasangannya pun akan diatur kemudian oleh KPU.
 
“Nanti mereka bisa pasang lagi, jika sudah ada ketentuan resmi dari KPU,” terangnya.
 
Anggota Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Saharuddin menambahkan, terkait stiker Paslon yang menempel dikendaraan umum (angkot), pihaknya masih menunggu Juknis.
 
“Kami masih tunggu Juknisnya, sehingga saat ini kami belum bisa melakukan penindakan,” tuturnya.(*)
 


BACA JUGA