Geledah Kantor PUTR dan Kediaman NA, KPK Kembali Sita Sejumlah Uang
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — KPK kini menggeledah dua tempat terkait kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Non-aktif, Nurdin Abdullah (NA). Ialah di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan kediaman pribadi NA, Selasa (02/03/2021).
Penggeledahan ini menyusul ditetapkannya Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahman, bersama NA, serta Agung Sucipto (Kontraktor) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dalam proses penggeledahan tersebut, tim KPK dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri. Dari hasil penggeledahan di dua tempat berbeda itu, pihaknya mengamankan tiga koper yang berisi dokumen terkait kasus dan sejumlah uang tunai.
“Dari 2 lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti. Diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai,” jelas Fikri, Selasa (02/03/2021).
Perihal uang tunai yang disita oleh pihaknya, kata Fikri, masih lebih dulu dihitung jumlahnya. Sedangkan dokumen juga akan periksa lebih lanjut.
“Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut. Dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda pada Senin (01/03/2021) kemarin. Yakni Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
“Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai,” tutup Fikri.(*)