Satgas Pengurai Raikabekerjasama dengan TNI-Polri kembali melakukan penindakan di Hanggar Tallasalapang, Kecamatan Rappocini, Sabtu (01/5/2021)/Ist

Mampu Urai Kerumunan, Masa Tugas Satgas Raika Makassar Diperpanjang

Senin, 24 Mei 2021 | 19:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Surat Keputusan (SK) masa kerja Satgas Raika Makassar berakhir besok, Selasa (25/05/2021). Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memastikan untuk memperpanjang masa tugasnya.

Danny beralasan bahwa sejauh ini Satgas Raika masih sangat dibutuhkan untuk mengurai kerumunan. Berkat kinerjanya pula, kondisi angka kasus Covid-19 terus menunjukkan trend yang baik

“Kalau yang sudah baik pasti akan kita pertahankan, masa kerja Satgas Raika akan kita perpanjang,” kata Danny, Senin (24/05/2021).

Menurut Danny, menghadapi pandemi Covid-19 ini, Pemkot tidak boleh bermain-main dalam penanganannya. Dengan begitu, Satgas Raika masih sangat diperlukan sampai sekarang.

Ia juga menjelaskan kekompakan serta kerja-kerja Satgas Raika di lapangan bersama para master dalam mengurai kerumunan membuahkan hasil lebih baik. Dan diharapakan bisa terus berlangsung.

“Luar biasa kerjanya, makin hari makin kompak bersama master bahkan menjadi bahagian penting dalam penanganan covid-19 di Makassar,” jelas Danny.

Selain itu, lanjut Danny, ia juga merencanakan akan membentuk Satgas baru yang terdiri dari pada dokter-dokter untuk melakukan tracing kepada masyarakat. “Namanya Satgas Tracer, jadi mereka akan mentrashing, karena selama ini kita lemah di trashing. Kita ambil dari Dokter, Perawat, TNI dan Polri,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Satgas Raika Kota Makassar Iman Hud, mengatakan apa yang dilakukan timnya dalam rangka kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) didasari oleh instruksi pusat. Yakni Presiden, Mendagri dan Perwali serta Surat Edaran Wali Kota tentang PPKM.

“Ada yang kami atur bahwa ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, diantaranya adalah jam operasional kapasitas daya tampung setiap usaha yang harus berdasarkan kaidah kesehatan masyarakat,” ujar Iman.

Menurut Iman, apa yang dilakukan Satgas Raika sudah sesuai dengan prosedur. Ialah dengan memberi teguran tiga kali hingga penutupan dan penyegelan usaha.

“Kalau tiga kali sudah ditegur dan abai, kita sita kursi kemudian kita akan segel atau penutupan usaha sesuai aturan berlaku,” tegas Iman.

Secara prinsip, lanjut Iman, seluruh usaha seperti cafe, resto, rumah makan THM dan sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WITA. Walaupun, dampak dari surat edaran Wali Kota dianggap bisa mengganggu pendapatan para usaha, tetapi demi kepentingan bersama dan keselamatan rakyat mereka harus patuh.

“Pokoknya, kita menggunakan pendekatan secara terukur, sehingga ada usaha ditutup sementara selama seminggu hingga dua minggu,” tuturnya.

“Tetapi kalau tinggkat kepatuhan rendah dan terjadi pembangkangan maka kita ambil tindakan penyegelan atau penutupan usaha kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” lanjutnya.

Menurut Iman, operasi yustisi prokes ini juga dibarengi dengan operasi penegakan Perda. Termasuk bersama TNI Polri menciptakan kondisi aman dan tertib di Kota Makassar.

“Kebanyakan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, abai kemudian didalamnya itu ada yang menjual minol tanpa izin,” terangnya

Ia pun menyanggupi apabila Wali Kota Makassar masih ingin memberi tanggung jawab Satgas Raika. Ini untuk melanjutkan kerjanya dalam mengurai kerumunan.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan merinci setidaknya ada ratusan usaha yang dilakukan penertiban karena abai protokol kesehatan “Ada ratusan, tetapi kami masih mendata semua, nanti akan kita publikasikan,” ujarnya.(*)


BACA JUGA