Perumda Air Minum Kota Makassar/Int

Telat Bayar Tagihan, Perumda Air Minum Siapkan Denda Mulai Rp20 Ribu

Selasa, 25 Mei 2021 | 15:25 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat ini telah mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.

Adapun kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan. Yakni dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20 setiap bulannya.

pt-vale-indonesia

Ketua Tim Perumus Kebijakan, Ahsan menjelaskan bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah. Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor: 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.

Daftar denda keterlambatan terbaru, S1-S3 Rp 20.000/bulan, R1-R3 Rp 25.000/bulan, R4-R7 Rp 35.000/bulan, R8-R11 Rp 45.000/bulan, Niaga 1 dan 2 Rp50.000/bulan, Niaga 3 dan 4, Industri & khusus 10% dari biaya yang tercantum dalam rekening.

Ahsan menambahkan kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.

Ahsan menambahkan selain di kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat.

Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan. Dengan maksud menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.

Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank SULSELBAR, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos. Serta online payment di beberapa aplikasi start up seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret. (*)


BACA JUGA