Gudang penyimpanan Ice Cream di Bontonompo Gowa yang diduga tak memiliki izin.

Gudang Penyimpanan Ice Cream di Bontonompo Gowa Diduga Tak Miliki Izin

Jumat, 04 Juni 2021 | 14:13 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Gudang penyimpanan ice cream milik PT Hasanah Mega Cipta Indonesia yang terletak di Kelurahan Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa diduga tak memiliki izin.

Informasi yang dihimpun, selama beroperasi sejak tahun 2020 lalu, gudang tersebut belum mengantongi izin baik dari pemerintah setempat maupun izin dari pemerintah Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Camat Bontonompo, Wahyudin yang dikonfirmasi mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau perizinan terhadap gudang es krim milik PT Hasanah Mega Cipta Indonesia itu.

Bahkan dia mengaku tidak mengetahui keberadaan gudang yang terletak di sisi kiri ruas jalan poros Gowa-Takalar itu.

“Jujur saja, saya sama sekali tidak mengetahui keberadaan gudang penyimpanan es krim itu. Yang saya tahu dan memang ada izinnya yaitu gudang penyimpanan porang yang juga berada di kelurahan Kalase’rena,” kata Wahyudin.

Untuk memastikan apakah gudang tersebut beroperasi secara legal atau ilegal, Wahyudin mengatakan telah memerintahkan lurah setempat untuk mengecek keberadaan gudang itu.

“Saya sudah perintahkan Pak Lurah Kalase’rena untuk mengecek keberadaan gudang tersebut. Jika memang beroperasi tanpa izin maka saya perintahkan ke Pak Lurah untuk menyampaikan kepada pemiliknya agar segera mengurus perizinan dan segala bentuk dokumen kelengkapan lainnya. Kalau tidak diindahkan maka saya akan rekomendasikan ke pemerintah kabupaten untuk segera menutupnya,” tegasnya.

Terpisah, salah seorang penanggung jawab gudang ice cream milik PT Hasanah Mega Cipta Indonesia, Ririn yang dikonfirmasi mengatakan, gudang tersebut sebenarnya bukan tidak memiliki izin.

“Bukan tidak memiliki izin, kami sudah memberikan nomor pemerintah setempat kepada Tim Legal (Hukum) kami. Tim Legal yang memfollow up kembali. Hanya saja saya belum tahu sudah di kasi apa belum,” katanya.

“Untuk penjelasan izinnya lebih kita hubungi Tim Legal kami. Karena saya juga masih baru disini tidak tahu terlalu banyak,” sambung Ririn.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdastri) Gowa, Andi Sura Suaib yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim bersama Dinas Perizinan PTSP.

“Rencana hari Senin pegawainya akan membawa dokumennya ke kantor,” ujar Andi Sura Suaib, Jum’at (4/6/2021). (*)

*Reporter: Endra Sahab


BACA JUGA