Ilustrasi sertifikat vaksin/INT

Beda dengan Gowa, Polres Takalar Tak Wajibkan Masyarakat Bawa Sertifikat Vaksin Urus SIM dan SKCK

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 22:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor Takalar tidak mewajibkan masyarakat Takalar membawa sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin mengurus SIM dan SKCK.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

pt-vale-indonesia

“Belum aturan wajib membawa sertifikat vaksin,” tutur Beny.

Menurut Beny, kendatipun ada Perpres yang mengatur hal tersebut, namun pihaknya belum menerapkan aturan wajib membawa sertifikat vaksin.

“Ada Perpres itu mas. Tapi belum bisa karena vaksinasi masih berlangsung,” tambahnya.

Hal berbeda dilakukan oleh Kepolisian Resor Gowa, dimana setiap warga yang ingin mengurus SIM dan SKCK diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19.

Aturan itu mulai berlaku pada Rabu (30/6/2021) lalu hingga saat ini.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, tujuan aturan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terhadap para personel yang akan melakukan pelayanan kepolisian.

Menurut Tambunan, aturan ini sebenarnya tidak memberatkan masyarakat, sebab Polres Gowa telah menyiapkan sarana untuk divaksin.

“Jadi sudah kami siapkan sarana bagi masyarakat untuk divaksin. Dengan begitu, masyarakat bisa mengurus SIM dan SKCK atau keperluan lainnya dengan membawa sertifikat vaksin Covid-19,” jelasnya.

Selain itu lanjut Tambunan, selama aturan ini berlaku, belum ada masyarakat yang pernah komplein.

“Masyarakat tidak pernah komplein. Malah mereka langsung ke lokasi vaksin yang sudah disediakan,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA