Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Tindak Kekerasan Anak Dibawah Umur di Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM–Satuan Reskrim Polres Gowa menetapkan dua pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak perempuan inisial AP (6). Keduanya yakni kakek korban berinisial BA (70) dan paman korban US (44).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (4/9/2021). Dan hari ini, Minggu (5/9/2021) telah dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
“Jadi ada empat pelaku yang diamankan dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Dua sudah tersangka. Sementara, HA (43) ibu korban dan bapak korban inisial TT (45) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.
“Kasus ini masih terus selidiki dan dikembangkan untuk mengetahui latar belakang terjadinya aksi kekerasan,” sambungnya.
Dijelaskan Boby, bahwa para pelaku ini tinggal bersama-sama dengan korban dalam satu rumah di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan, Gantarang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Adapun peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 13.00 Wita sehari setelah putra dari kedua pelaku meninggal dunia pada 31 Agustus 2021.
“Para pelaku melakukan aksi dengan peran yang berbeda. Pihak kepolisian telah mengambil keterangan 7 orang saksi dan 3 diantaranya adalah terduga pelaku. Ibu korban belum diambil keterangan karena kondisi kesehatan belum stabil,” jelasnya.
Boby menambahkan, bahwa polisi juga akan menyelidiki penyebab kematian anak pertama pelaku yang diduga tak wajar.
“Ini akan menjadi fokus kami untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” tambahnya.
Untuk para tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)