Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar/Ist

Sengkarut Proyek Pasar Tempe, Progres Lamban hingga Spek Bangunan Tidak Sesuai Standar

Rabu, 10 November 2021 | 14:46 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

WAJO, GOSULSEL.COM – Karut-marut pembangunan proyek Pasar Tempe kian menjadi-jadi. Betapa tidak, selain mengalami keterlambatan progres, sejumlah bagian bangunan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021 itu kini terpaksa harus dibongkar lantaran sepesifikasnya yang tidak memenuhi standar.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan, Ahmad Asiri membenarkan ihwal pembongkaran tersebut. Menurutnya, setelah pihaknya melakukan uji kelayakan ditemukan fakta bahwa sepesifikasi kolom bangunan tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

“Menyangkut pembongkaran di lapangan, itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang setelah dilakukan uji itu tidak masuk standar, tidak memenuhi standar,” kata Ahmad, Selasa (9/11/2021.

Ahmad Asiri juga menjelaskan pihaknya saat ini memberikan kesempatan kepada PT Delima Agung Utama sebagai pemenang tender proyek senilai Rp45 miliar itu hingga tanggal 16 November 2021. Pemberian kesempatan itu diberikan berdasarkan hasil rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) III.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Apabila Penyedia tidak mampu mencapai taget yang ditetapkan pada SCM maka PPK mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Penyedia. Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi ini kan kegiatan berproses di sana, seperti yang saya bilang kemarin, menyangkut progres itu kan kita sudah SCM III-kan, kita tunggu sampai tanggal 16,” ucap Ahmad Asiri.

Ahmad Asiri pun memastikan bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan akan terus mengawasi proses pembangunan proyek Pasar Tempe secara ketat. Dia tak ingin ada saranan umum yang dibangun justru belakangan malah jadi masalah untuk masyarakat Kabupaten Wajo.

“Jadi semua langkah yang harus kami lakukan dalam rangka pengawasan mutu itu sudah kami lakukan. Itu komitmen kami, kita jangan bangun infrastruktur yang pada akhirnya nanti akan meresahkan masyarakat. Kita mau membangun infrastuktur yang berkualitas, sesuai dengan arahan Pak Menteri,” paparnya.

Berbagai Kejanggalan Dalam Proses Pembangunan Pasar Tempe

Dalam perjalan proses pembangunan pasar berspesifikasi Bangunan Gedung Hijau pertama di Indonesia Timur dan digadang-gadang menjadi percontohan nasional ini memang mengalami banyak kejanggalan. Diantaranya, proses Mutual Check atau MC 0 yang waktunya jauh dari tanggak kontrak yang telah ditetapkan. Di mana seharusnya MC 0 dilakukan seminggu setelah penandatanganan kontrak.

“Berdasarkan hemat kami, proses MC 0 itu harus dilakukan di awal, dimana dalam proses itu harus menyatukan visi perencana kepada kontraktor dimana menggambarkan bentuk akhir dari hasil perencanaan itu di lokasi pembangunan kepada kontraktor,” kata Muhammad Ansar, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Masalah selanjutnya adalah adanya laporan kepada pihak kepolisian tentang legalitas tanah timbunan yang digunakan dalam proyek pembangunan Pasar Tempe yang disebut ilegal. Pihak kepolisian pun hingga kini masih menelusuri aduan tersebut.

“Sejak awal kami menduga proyek ini sarat masalah, mulai dari tendernya, penggunaan materialnya hingga Amdal Lalinnya,” jelas Ansar.

Masalah berikutnya yang kemudian mencuat adalah adanya permasalahan mutu beton pada pekerjaan pondasi, yang berdasarkan hasil penelusuran, bahwa pihak Sucofindo menjamin bahwa mutu beton pondasi tersebut telah layak. Setelah itu, ditemukan fakta bahwa permasalahan tentang mutu beton kembali mencuat pada pekerjaan Pasar Tempe. Namun kali ini mutu beton yang tidak memenuhi standar itu terjadi pada kolom Pasar Tempe.

“Seharusnya mutu beton yang berasal dari kontraktor yang sama dan menggunakan material yang sama hingga metode pekerjaan yang sama harusnya memiliki kualitas beton yang relatif sama. Kan aneh kok beton pondasi dinyatakan layak oleh Sucofindo sedangakan beton kolom harus dibongkar, ini ada keanehan,” Ansar menjelaskan.

Permasalah-permasalahan inilah yang kemudian menyebabkan molornya pengerjaan proyek pembangunan Pasar Tempe. Itu karena tidak adanya ketegasan dari pihak-pihak terkait sehingga terjadinya Show Cause Meeting (SCM) I, II dan III yang menjerat pihak pelaksana pekerjaan.

“Ini semua akan jelas setelah SCM III tanggal 16 November, sesuai dengan kata Kepala BPPW Ahmad Asiri,” tutup Ansar. (*)


BACA JUGA