Proyek RS Batua/Int

12 Berkas Tersangka RS Batua Rampung, Sisakan EHS

Jumat, 19 November 2021 | 13:08 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 12 berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar dinyatakan lengkap (P21) di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dan segera disidangkan di PN Tipikor Makassar.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil. Ia mengatakan 12 tersangka kasus korupsi RS Batua bakal masuk meja persidangan lantaran berkas ke-12 tersangka telah dinyakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas perkara 12 tersangka RS Batua telah lengkap (P21),” ucapnya, Rabu (17/11/2021).

Kata Idil, saat ini pihaknya masih menunggu berkas salah satu tersangka lagi berinisial EHS. Di mana saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Sulsel.

“Ada 13 berkas perkara yang dilimpah ke tim jaksa peneliti. Akan tetapi berkas tersangka untuk inisial EHS belum dinyatakan P-21. Ada kekurangan, baik secara materil maupun formilnya masih perlu untuk dilengkap,” tuturnya.

Lebih lanjut, Idil mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu penyerahan 12 tersangka tersebut beserta barang bukti. Itu di Jaksa Penuntut Umum kemudian nantinya disidangkan.

“Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus), Muhammad Ansar mengapresiasi sikap penyidik Polda Sulsel dan Kejati Sulsel. Itu dalam perampungan berkas 12 tersangka dari kasus Pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tersebut.

“Tentunya kami mengapresiasi berkas 12 tersangka RS Batua ini telah rampung, tinggal menunggu satu tersangka lagi dan harapan kami LAKSUS EHS ini bisa rampung juga,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Tipe C Makassar tahun anggaran 2018.

Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Widoni berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan dan perekonomian daerah Kota Makassar tersebut.

“Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut,” jelas Widoni.

Ia mengungkapkan, dalam pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar hingga saat ini telah menelan anggaran hingga Rp120 miliar lebih. Namun, penyidikan kasus yang sedang berjalan baru sebatas pada penggunaan anggaran tahap pertama di tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp25 miliar lebih.

“Termasuk kita juga akan dalami sejauh mana pelaksanaan proyek IPALnya nanti. Untuk saat ini penyidikan baru sebatas pemanfaatan anggaran pembangunan gedungnya di tahap awal yang menelan anggaran Rp25 miliar lebih dan ternyata dari perhitungan BPK kerugian negara mencapai Rp22 miliart lebih. Pekerjaan dinilai oleh BPK sebagai total loss karena fisik bangunan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali,” ungkap Widoni.

Ia berharap peran aktif rekan-rekan media hingga masyarakat dalam mengawal penuntasan utuh kasus dugaan korupsi. Itu di lingkup Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.

Jika dikemudian hari, kata dia, ada yang memiliki bukti lainnya yang masih terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Batua itu, agar bisa berkoordinasi dengan tim penyidik.

“Kita ingin kasus ini terbuka secara terang-benderang. Siapa pun yang ditemukan terlibat sebagaimana dukungan alat bukti, kita tak segan-segan akan memintai pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku,” tegas Widoni.

Diketahui, proyek pembangunan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tahap satu tersebut awalnya ditender melalui LPSE dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp49 miliar.

Dalam prosesnya kemudian, PT. Sultana Nugraha disebut sebagai perusahaan pemenang tender. Adapun dengan nilai HPS sebesar Rp26 Miliar lebih.

Adapun yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan yakni perusahaan bernama CV Sukma Lestari. Sementara, Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran. (*)


BACA JUGA