LAKSUS Berharap KPK Keluarkan Sprindik Baru Pasca Vonis NA
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Sebab, menjatuhkan vonis lima tahun penjara plus denda Rp500 juta kepada Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
Dengan putusan itu, maka Lembaga Anti Rasuah diharap melakukan pengembangan perkara. Adapun dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.
“Dalam fakta persidangan terkuak sejumlah oknum pengusaha yang diduga kuat ikut memberikan uang gratifikasi. Nah, dengan vonis bersalah tiga terdakwa sebelumnya, maka semakin menguatkan posisi KPK untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Direktur LAKSUS Sulsel, Muhammad Ansar, Selasa (30/11/2021).
Menurut Ansar, saat ini baru pengusaha Agung Sucipto, yang terbelit. Dan demi azas keadilan dalam hukum, maka sudah sepatutnya KPK menyeret semua pengusaha yang terkuak dalam fakta persidangan memberikan suap.
“Kami menanti babak baru dalam kasus ini. Yang jelas, LAKSUS sangat mengapresiasi KPK jika kasus ini dikembangkan,” tegas Muh Ansar.
Apalagi, kata Ansar, para oknum pengusaha ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Yang mana dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar akarnya,” tandas Ansar. (*)