Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar, Ranperda Perlindungan Guru Kini Jadi Perda

Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:55 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akhirnya menetapkan Perda Perlindungan Guru. Ranperda Perlindungan Guru yang disahkan menjadi Perda dilaksanakan dalam Rapat Paripurna persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tahun sidang 2021/2022 tentang Perlindungan Guru. Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (01/08/2022).

Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi yang hadir mewakili Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras dari seluruh anggota DPRD Makassar. Setelah proses cukup panjang akhirnya bisa mengesahkan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda.

pt-vale-indonesia

“Perlindungan guru menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” kata Fatma.

Tuntutan dan tantangan zaman serta perubahan sikap perilaku masyarakat dan peserta didik saat ini terhadap guru, mengharuskan adanya upaya perlindungan yang lebih terhadap profesi guru. Sehingga dengan ditetapkannya Perda Perlindungan Guru dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya.

“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing. Sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” ucap Fatma.

Setelah proses dengar pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo bersama Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi melakukan penandatanganan Ranperda Perlindungan Guru menjadi Perda.(*)


BACA JUGA