Disahkan DPRD Gowa, PDAM Tirta Jeneberang Resmi Berganti Nama
GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Tirta Jeneberang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada kesempatan tersebut, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Gowa mengalami perubahan nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Dg. Mile mengatakan, sebelum disahkan, Perda tentang Perumda Tirta Jeneberang sudah dilakukan pembahasan, pengkajian, pendalaman, dan kunjungan kerja terlebih dahulu.
Menurutnya, pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gowa tidak berlaku lagi.
“Pada rapat pembahasan Ranperda ini bersama instansi terkait, pada prinsipnya kami menyepakati dan menyetujui Ranperda Perumda untuk disahkan,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengesahan Perda Perumda Tirta Jeneberang ini untuk menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang ada di Pemerintah Pusat.
Khususnya kata dia, pada peraturan nomor 54 tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Aturan ini dinilai berdampak pada kedudukan PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.
“Maka tentunya Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Pemerintah Kabupaten Gowa perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati dua periode ini.
Dengan berubahnya nama PDAM menjadi Perumda Tirta Jeneberang ini diharapkan kinerjanya lebih meningkat di masa yang akan datang.
“Dengan disahkannya Perda ini, kinerja Perumda Tirta Jeneberang lebih meningkat di masa yang akan datang,” kata Adnan.
Terkhusus, lanjut Adnan, akan memberikan kontribusi yang besar bagi Gowa. Terutama dalam hal peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD). Bahkan menjadi penyumbang PAD Terbesar atau andalan Kabupaten Gowa di masa yang akan datang.
“Kita berharap Perumda Tirta Jeneberang bisa berkembang secara mandiri dengan baik dan cepat di tengah krisis yang terjadi saat ini. Saat ini kita tidak bisa mengandalkan uang transfer dari pusat akibat krisis. Maka semua potensi di daerah termasuk ini kita genjot,” ujarnya
Adnan menyampai terima kasih kepada jajaran Pansus DPRD Gowa dan seluruh pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran melakukan pembahasan Ranperda Perumda Tirta Jeneberang hingga akhirnya bisa disahkan.
“Sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Gowa. Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepada anggota Dewan yang terhormat sehingga Perda ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.(*)