Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yusnaeni.

Bawaslu Gowa Ingatkan Partai Politik Peserta Pemilu Tidak Kampanye Diluar Jadwal

Jumat, 13 Januari 2023 | 12:36 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yusnaeni.

“Kami mengimbau pengurus maupun anggota Partai Politik untuk tidak melakukan Kampanye diluar jadwal untuk menghindari kegaduhan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” katanya, Jum’at (13/1/2023).

“Meskipun Partai Politik peserta Pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa, kampanye Pemilu menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

“Berdasarkan definisi di atas, maka siapapun yang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU akan dikenai sanksi administratif dan pidana,” tegasnya.

Yusnaeni juga mengingatkan ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

“Setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis,” ujarnya.

“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau kepada para pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hingga tahapan terkait kampanye telah masuk sesuai jadwal,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA