Pertamina

Pertamina Berupaya BBM Solar Bersubsidi Tepat Sasaran Melalui Pembatasan, Khususnya di Sulsel

Minggu, 15 Januari 2023 | 19:10 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Upaya Pertamina agar Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar tepat sasaran dilakukan melalui cara. Salah satunya dengan kebijakan pembatasan konsumsi.

Jatah konsumsi BBM solar bersubsidi itu berlaku untuk kendaraan roda empat dan lebih. Sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

pt-vale-indonesia

Dalam SK itu, mobil kendaraan pribadi roda empat yang berbahan bakar solar hanya memiliki jatah pembelian 60 Liter per hari. Dan dipantau melalui aplikasi My Pertamina.

Begitu juga dengan kendaraan roda empat angkutan umum atau barang, dan roda enam. Masing-masing mendapat jatah 80 liter dan 200 liter per hari.

Senior Supervisor Communication Relations Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan menegaskan bahwa pengguna kendaraan boleh mengisi solar di SPBU mana saja. Hanya saja kuotanya sudah dibatasi.

“Misalnya dari Makassar-Parepare, dia sudah mengisi sebelumnya 40 liter. Di perjalanan dia mau mengisi di SPBU lain itu jatahnya tinggal 20 liter,” ungkap Taufiq, Minggu (15/01/2023).

Aturan itu, kata dia, dibuat dengan mempertimbangkan kapasitas tangki pada kendaraan. Sehingga, pengguna tidak mengisi secara berlebihan.

“Jadi aturan BPH Migas itu sudah menyesuaikan dengan kapasitas tangki dalam mobil. Kalau mengisi 70 liter itu sudah berada di luar kapasitas atau penggunaan mobil per hari,” ujarnya.

Kebijakan ini juga untuk mencegah penyelewengan pengunaan BBM solar bersubsidi. Lewat aplikasi My Pertamina, pengunaannya pun bisa dipantau langsung.

“Biasanya terjadi human erorr, ini kan human antar human, operator dan pengemudi. Nah kita batasi dengan adanya sistem IT,” tukas Taufiq. (*)

Tags:

BACA JUGA