Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru

Peralihan Kewenangan Belum Jelas, AUHM Minta Pergub Segera Direalisasikan

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, lokasi usaha hiburan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang sebelumnya Kabupaten/Kota.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru menilai, masih ada kerancuan antara Pemprov dan Pemkot. Sebab, Pemkot masih ingin mengambil alih, sementara Pemprov masih kurang respect dengan aturan baru itu.

pt-vale-indonesia

Maksud dari tidak respect-nya Pemprov Sulsel itu, kata Zul sapaan akrabnya, karena belum ada regulasi yang jelas. Itu untuk para pengusaha hiburan.

“Kalau masalah regulasi dan sebagainya, inilah yang kita harap bisa bertemu melalui RDP,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel usai RDP, Rabu (25/01/2023).

Lanjut, ia mengatakan bahwa Pemprov Sulsel masih menunggu Pergub peralihan aturan tersebut. Dengan begitu, pihaknya meminta agar pihak Pemprov Sulsel segera merealisasikan Pergub dan harus berani menindak oknum aparat yang tidak berkompeten, yang kadang memanfaatkan situasi dalam masa transisi seperti saat ini.

“Itu banyak oknum aparat yang memanfaatkan situasi, sekarang sudah bukan jaman bahulea, sekarang ini pengusaha sudah selayaknya bisa berusaha dengan tenang,” ungkap Zul.

“Kalau mau mencari masalah di tempat hiburan bukan lagi sekarang jamannya, dan kita juga kuat, kita siap menangkis serangan dari oknum-oknum aparat, sepanjang undang-undangnya jelas,” sambungnya.

Terkait setuju tidaknya pihak AUHM urai Zul, dirinya setuju bila Pemprov yang diberikan kewenangan. “Kami setuju, apapun keputusan dari Undang-undang Nomor 11, dan siapapun yang mengambil alih yang penting regulasinya jelas dan kuat, serta punya payung hukum yang kuat,” tutupnya.

Sementara itu, Bidang Penyerahan Pelayanan Perizinan PTSP Sulsel, Muhammad Said Wahab menuturkan, pihaknya masih menyusun Pergub untuk bukan membatasi investasi. “Artinya kami melihat ada masukan dari masyarakat ketika membangun THM, katakanlah klub malam, bagaimana kondisi masyarakat sekitar sana,” ungkapnya.

Said melanjutkan, pihak Pemprov hanya mengatur izin tempat, bukan untuk isi dalam THM tersebut. “Kalau tempat usaha provinsi, tapi kalau IMB atau PBG tetap kabupaten kota, Minol (Minuman Beralkohol) itu masuk di Kabupaten/Kota, jadi kami di provinsi untuk retribusi tidak ada, hanya mengeluarkan izin,” tutur dia.

Said mengatakan, para pengusaha tidak usah khawatir untuk bisa mendapatkan izin dari Pemprov Sulsel. Itu tergantung dari karakteristik di daerah sendiri.

“Di Aceh juga begitu, kan tidak mungkin kita Sulsel ini sama di Papua, atau di Sulut, itu beda-beda. Karakter Sulsel ini kita lihat aspirasi masyarakat, ada mungkin dari majelis ulama dan sebagainya,” tutup Said.(*)


BACA JUGA