Bapenda Makassar Hadiri Sosialisasi Perda, Ambar: Kita Mudahkan Bayar Pajak via Aplikasi Pakinta
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mensosialisasikan soal pajak daerah dan retribusi daerah. Kegiatan ini di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah di gelar di Hotel Almadera, Sabtu (31/08/2024). Kegiatan ini di harapkan masyarakat paham dan patuh soal pajak daerah.
“Program Bapenda dalam hal Kebijakan pendapatan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu atau taat pajak. Tugas kami di Bapenda adalah melakukan loncatan capaian target,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu.
Ambar sapaan akrabnya menjelaskan bahwa program Pemerintah Kota melalui Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terus meminta agar memberi layanan terbaik ke masyarakat, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
“Pak Wali berpesan bahwa performa pemerintahan itu di lihat dari 2 faktor, pertama bagaimana startegi meningkatkan pendapatan asli daerah dan merapikan belanja agar belanja bisa memacu pendapatan,” ucapnya.
“Inilah yang mau kami berikan pemahaman untuk di internalisasi agar masyarakat sadar akan pajak dan ini adalah produk hukum yg harus di ikuti,” tambahnya.
Olehnya itu, kata Ambar masyarakat di minta tak khawatir. Digitalisasi pelayanan memudahkan masyarakat untuk taat dan patuh akan pajak daerah.
“Digitalisasi pajak, mempermudah pelayanan melalui aplikasi layanan PAKINTA. Nah ini bisa di pakai untuk membayar pajak untuk lebih mudah lagi,” bebernya
Terakhir dalam materinya, Muhammad Ambar Sallatu menyampaikan terima kasih atas kepatuhan dan wajib pajak dari warga Makassar.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga karena telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” sebutnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila mengatakan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban yang harus di penuhi. Pajak di sebut akan membangun daerah.
“Jadi kita berbicara pajak artinya ada kewajiban. Pajak ini Perda sama halnya dengan hotel yang kita tempati ini ada juga pajaknya,” kata Irmawati Sila.
Ia menjelaskan ada sejumlah jenis pajak yang di terapkan di masyarakat. Salah satunya menurut Irma yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Salah satunya PBB pajak bumi bangunan, ini juga hotel bahkan kena pajak, semua ada pajaknya, karen pajak itu membayar pajak dari kita sendiri dan untuk kita sendiri yang akan nikmati hasil pajak tersebut,” ucapnya.(*)