Ilustrasi/

Aturan Baru OJK Terkait Asuransi Kesehatan Masuk Tahap Finalisasi

Jumat, 29 November 2024 | 20:18 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur produk asuransi kesehatan sudah masuk tahap finalisasi. Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki praktik pemasaran dan pengelolaan asuransi kesehatan guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan efisien.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa SEOJK ini akan menjadi penyempurnaan atas kebijakan sebelumnya.

pt-vale-indonesia

“Kami ingin memperbaiki ekosistem industri kesehatan, termasuk rumah sakit, farmasi, dan sektor terkait lainnya, untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Dalam aturan tersebut, akan terdapat panduan baru mengenai batasan klaim kesehatan. Kata Ogi, OJK ingin memastikan proses klaim menjadi lebih mudah dan efisien bagi semua pihak, termasuk pasien, rumah sakit, dan dokter.

“Harapannya, aturan ini memberikan perbaikan konkret sehingga ekosistem kesehatan menjadi lebih sehat dan transparan,” tambah Ogi.

Aturan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Sementara itu, Ogi memaparkan bahwa kinerja asuransi kesehatan terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada asuransi jiwa, pendapatan premi per Juli 2024 mencapai Rp17,24 triliun, naik 32,98% secara tahunan atau year on year (YoY). Klaim asuransi kesehatan pada periode yang sama mencapai Rp12,45 triliun, meningkat 22,33% YoY.

Di sektor asuransi umum, pendapatan premi asuransi kesehatan tercatat sebesar Rp5,83 triliun atau naik 19,47% YoY. Klaim asuransi kesehatan di sektor ini mencapai Rp4,1 triliun, meningkat 7,99% YoY. Rasio klaim asuransi kesehatan baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum masih terjaga di level 80%, yang mencerminkan stabilitas industri.

Dalam penyusunan SEOJK ini, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan sinkronisasi regulasi dan penguatan ekosistem kesehatan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan baru ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

“OJK optimistis bahwa perbaikan regulasi ini akan memperkuat industri asuransi kesehatan di Indonesia, sekaligus memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tukasnya.(*)


BACA JUGA