Kawal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perda, Kanwil Kemenkum Sulsel Pedomani Enam Dimensi Evadata

Jumat, 28 Februari 2025 | 00:14 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal mendorong Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel untuk melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk monitoring dan upaya pembentukan peraturan perundang-udangan dan peraturan daerah yang efektif, efisien, berdayaguna bagi arah prioritas pembangunan nasional dan pembangunan di daerah.

“Untuk mengawal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perda, Andi Basmal meminta seluruh analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel untuk Pedomani 6 Dimensi Evadata”

pt-vale-indonesia

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Kamis (27/2/2025).

Menurut Kakanwil Andi Basmal penerapan evadata dalam melakukan analisis dan evaluasi sangat mendukung kerja analis hukum di Kantor Wilayah. 

Adapun pada pelaksanaan kegiatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen membuka kegiatan dengan mengajak para peserta Rapat Koordinasi untuk lebih mengerti, memahami dan mengetahui pedoman yang disampaikan nanti dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum yang termasuk didalamnya Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah.

“Selaku pimpinan di wilayah Kakanwil, Para Kepala Divisi harus paham kebijakan seperti apa yang dibutuhkan untuk melakukan analisis dan evaluasi, sehingga bisa mendorong Pemda untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang ada di wilayahnya” ungkap Min.

Melanjutkan sambutannya, Min menegaskan bahwa kegiatan ini ini bukan mengoreksi tugas para Perancang, karena kita paham, walaupun sudah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum, peraturan daerah itu bisa berubah dan bisa jauh berbeda dengan hasil harmonisasinya. Oleh karena itu kegiatan analisis dan evaluasi ini menjadi penting karena permasalahan-permasalahan peraturan perundang-undangan itu banyak dan masih terus terjadi. Misalnya peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pada saat peraturan tersebut dibentuk.

“Kemudian Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda tersebut seringkali tidak berfungsi secara efektif dan efisien sehingga tidak berdaya guna dan tidak memberikan kepastian hukum, serta ada kecenderungan terlalu banyak peraturan daerah yang dibuat tanpa melihat atau disesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan arah pembangunan di daerah, Oleh karena itu menjadi penting bagi kita terutama bagi Kementerian Hukum untuk membantu melakukan penataan regulasi melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi.”pungkas Min

Pada kesempatan kali ini turut diperkenalkan aplikasi Evadata. Aplikasi ini diharapkan memungkinkan proses analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh para Analis Hukum bisa terintegrasi dan bisa terdata secara baik.

“Saya berharap dengan penerapan aplikasi Evadata ini khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, bukan hanya sebagai alat bantu yang berguna bagi seluruh Analis Hukum saja, namun bisa digunakan dalam proses pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum secara keseluruhan yang dilakukan oleh teman-teman kantor wilayah. Sebagaimana tadi disampaikan tugas melaksanakan AE ini bukan hanya tugas Kementerian Hukum semata tapi tugas kita bersama mendorong bagaimana Pemerintah Pusat baik Kementerian/Lembaga maupun daerah sama-sama melakukan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan,” tutup Min.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Andi Basmal, Kepala Divisi P3H Heny Widyawati, dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. (*)


BACA JUGA