Empat Desa di Gowa Berlaga dalam Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:44 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat seleksi dan rekomendasi hasil aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) tahun 2025 untuk Kabupaten Gowa, Kamis (17/7/2025) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa.

Dari 22 pendaftar awal program PJA di Kabupaten Gowa, hanya empat desa yang berhasil melaksanakan kegiatan aktualisasi. Keempat desa tersebut adalah Desa Bone, Desa Bontolangkasa Selatan, Desa Sokkolia, dan Desa Masunggu.

pt-vale-indonesia

“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari seleksi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya di Kantor Wilayah untuk perwakilan kabupaten/kota lainnya,” ungkap Puguh Wiyono yang mewakili Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawaty saat membuka acara.

Penilaian aktualisasi dilakukan berdasarkan lima kategori utama, sebagaimana dijelaskan Nasruddin yang juga meeupakan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel. Kategori tersebut meliputi ketersediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan sosialisasi layanan Posbakum, layanan penyelesaian konflik, pembentukan kelompok Kadarkum dan Posbakum, serta pelaksanaan program prioritas nasional.

“Data aktualisasi peserta telah diupload secara online melalui portal www.pja.bphn.go.id,” jelasnya. “Penentuan nilai akhir sepenuhnya berada di tangan Panitia Seleksi Nasional dari BPHN dan tidak dapat diganggu gugat.”

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Muh. Basir, menyampaikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami berharap seluruh perwakilan dari Kabupaten Gowa dapat meraih nilai terbaik dalam seleksi ini,” ujarnya.

Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri berbagai pihak, termasuk jajaran Dinas PMD Kabupaten Gowa, Bagian Hukum Kabupaten Gowa, YLBH Yodha Batara Gowa, LBH Pengkajian dan Analisis Judisial, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan.

Untuk menjamin transparansi proses, hasil aktualisasi masing-masing peserta ditampilkan pada layar dan disepakati pemberian bobotnya oleh seluruh peserta rapat. Proses ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil akhir penilaian oleh masing-masing perwakilan institusi yang hadir.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan,  Program PJA merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa, khususnya melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di berbagai daerah. (*)


BACA JUGA