
Kanwil Kemenkum Sulsel Bantu Toraja Utara Susun Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
TORAJA UTARA, GOSULSEL.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Andi Basmal, Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawaty, serta dua Perancang Peraturan Perundang-undangan yakni Fatmawati Rahmat dan Mayasari turun langsung ke Toraja Utara pada 17-18 Juli 2025 untuk mengumpulkan data lapangan.

Kepala DPMPTSP Toraja Utara menekankan pentingnya penyusunan Ranperda ini dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di daerahnya. “Saat ini Kabupaten Toraja Utara belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha. Padahal ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ungkapnya dalam pertemuan di kantor DPMPTSP.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP, Sekretaris DPMPTSP, sejumlah pejabat fungsional DPMPTSP, serta tim dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Divisi P3H mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemda Toraja Utara dalam penyusunan naskah akademik ini. Meski telah menerima data awal dari DPMPTSP, tim masih membutuhkan informasi tambahan untuk memperkaya materi naskah akademik.
“Kami perlu menggali lebih dalam kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan, serta hambatan yang dialami DPMPTSP dalam menyelenggarakan layanan perizinan,” jelas Heny Widyawaty
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui lima agenda utama, Yakni :
Pemaparan hasil awal penyusunan Naskah Akademik, Wawancara dengan pelaksana penyelenggaraan perizinan berusaha untuk mengidentifikasi kendala operasional, Wawancara dengan pelaku usaha terkait hambatan dalam proses permohonan perizinan, Pengumpulan data-data perizinan yang diperlukan, Dan Pembahasan draft awal Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Kegiatan ini terbagi dalam dua tahap: pada tanggal 17 Juli difokuskan pada kerja tim perancang peraturan perundang-undangan, sedangkan pada 18 Juli melibatkan Kepala Kanwil dan Kepala Divisi P3H untuk pembahasan strategis.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal berharap, setelah Ranperda ini selesai disusun, diharapkan iklim investasi di Toraja Utara akan semakin kondusif. “Regulasi yang jelas dan terintegrasi diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP,” ungkap Andi Basmal. (*)