
Kakanwil Kemenkum Sulsel Komitmen Wujudkan Perlindungan KI yang Efektif di Era Digital
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menghadiri kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara virtual, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi strategis untuk mengukur capaian dan mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum KI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Ari Ardian Rishadi, melaporkan pencapaian positif hingga Juli 2025. Dari 31 pengaduan perkara KI yang diterima, Sebanyak 42 perkara berhasil diselesaikan, mencapai tingkat penyelesaian 135%.
“Dalam penanganan pelanggaran digital, kami merekomendasikan penutupan 640 situs pelanggar hak cipta,” ungkap Ari Ardian.
Sementara itu, tingkat keberhasilan mediasi KI secara nasional mencapai 78,57%, menunjukkan efektivitas jalur penyelesaian non-litigasi.
Merespons data tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menegaskan komitmen daerahnya untuk berperan lebih aktif.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga keberlangsungan ekonomi kreatif dan daya saing bangsa,” tegas Andi Basmal.
Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki potensi besar di sektor kreatif yang perlu didukung melalui edukasi, koordinasi lintas sektor, dan pemberdayaan sumber daya optimal
Kakanwil mengakui berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi, seperti pembajakan konten digital, konflik merek lokal, dan minimnya pendaftaran KI dari pelaku UMKM.
“Isu-isu ini membutuhkan respons institusi yang adaptif dan kolaboratif untuk menjawab dinamika kekayaan intelektual di era digital,” tambahnya.
Sebagai bukti konkret komitmen tersebut, Kanwil Sulsel telah berhasil memediasi sengketa pelanggaran merek “Haes” yang melibatkan dua pihak dari Kabupaten Gowa.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kantor wilayah mampu memainkan peran strategis dalam penyelesaian sengketa non-litigasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot melaporkan upaya pencegahan pelanggaran KI melalui program sertifikasi pusat perbelanjaan.
“Kanwil Sulsel telah menerbitkan lima sertifikat hingga pertengahan 2025,” ungkap Demson.
Rapat Anev ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pusat-daerah, meningkatkan kapasitas SDM, dan memastikan penegakan hukum kekayaan intelektual berjalan efektif dengan dampak nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, beserta jajaran fungsional dan pelaksana di lingkungan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.