Bukti Investasi Emas Menjanjikan, Harganya Naik Lagi di Pegadaian Sulselbarra Maluku

Thursday, 09 April 2026 | 11:27 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Emas menjadi instrumen paling menjanjikan saat ini dengan harganya yang stabil. Pada perdagangan Kamis (9/4/2026), harga logam mulia itu di Pegadaian kembali naik.

Berdasarkan laman Sahabat Pegadaian, untuk produk dari UBS dan Galeri24 naik dua hari beruntun, masing-masing ke angka Rp2.923.000, dan Rp2.908.000 per gram.

Untuk Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram, sementara harga emas Antam di Sahabat Pegadaian hanya ditampilkan dari 0,5 hingga 100 gram.

PT-Vale

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk.

Harga Galeri24
0,5 gram: Rp1.526.000
1 gram: Rp2.908.000.
‎2 gram: Rp5.747.000
‎5 gram: Rp14.261.000
‎10 gram: Rp28.447.000
‎25 gram: Rp70.736.000
‎50 gram: Rp141.360.000
‎100 gram: Rp282.581.000
‎250 gram: Rp704.717.000
‎500 gram: Rp1.409.432.000
‎1.000 gram: Rp2.818.862.000

Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp1.580.000
‎1 gram: Rp2.923.000
‎2 gram: Rp5.800.000
‎5 gram: Rp14.331.000
10 gram: Rp28.512.000
‎25 gram: Rp71.139.000
‎50 gram: Rp141.985.000
‎100 gram: Rp283.857.000
250 gram: Rp709.433.000
‎500 gram: Rp1.417.200.000

Investasi emas di Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku sendiri punya banyak benefit, seperti promo yang rutin ditawarkan untuk kemudahan investasi logam mulia tersebut.

Membeli emas bisa dilakukan dengan cara datang ke outlet Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku atau secara daring melalui lewat aplikasi Tring! yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore. 

Lalu, pembeli bisa mengisi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan KTP atau Paspor. Saldo emas yang ditabungkan dapat dicetak dalam bentuk emas batangan jenis Antam, UBS, Galeri 24, UBS Disney, Lotus Archi, dan Dinar dengan pilihan keping mulai dari 1, 2, 5, 10, 25, 50, 100, 250, 500, dan 1.000 gram ataupun 1/4, 1/2, dan 1 Dinar. (*)