OJK Perkuat Kompetensi Mediator untuk Penyelesaian Sengketa yang Efisien
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Justitia Training Center menggelar In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator 4 – 8 Mei 2026 di Jakarta. Program ini diikuti 30 peserta dari berbagai kantor OJK di seluruh Indonesia dengan fokus untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia OJK dalam menghadapi meningkatnya kompleksitas sengketa di sektor jasa keuangan.
Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K menegaskan bahwa dinamika hubungan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan membuat potensi sengketa tidak terhindarkan, sehingga peran mediator menjadi krusial.
“Mediasi menjadi instrumen penting karena mampu menghadirkan solusi yang adil, efisien, dan saling menguntungkan tanpa melalui proses litigasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelatihan ini mengacu pada standar Mahkamah Agung dan terintegrasi dengan sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan total 40 jam pembelajaran yang mencakup teori, simulasi praktik, dan studi kasus.
Sementara itu, Analis Direktorat Pengembangan Kompetensi SDM OJK Institute, Ferino Firmansyah, menekankan bahwa program ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi peningkatan profesionalisme pegawai OJK.
“Ikutilah rangkaian pelatihan ini dengan baik, penuh disiplin, komitmen, dan keseriusan. Itu wajib,” tegas Ferino.
Ia juga menyebutkan bahwa tingkat kelulusan program serupa sebelumnya selalu optimal, sehingga pihaknya menargetkan hasil yang sama pada angkatan kali ini. “Pelatihan mediator ini sudah yang kesekian dan sampai sekarang tidak ada yang tidak lulus. Saya yakin 30 peserta ini lulus 100 persen,” ujarnya.
Ferino menambahkan bahwa sertifikasi mediator memiliki nilai strategis bagi individu karena bersifat jangka panjang dan melekat pada pemegangnya. “Sertifikasi adalah investasi. Melekat pada individu dan tidak akan pensiun,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sertifikasi juga membawa konsekuensi tanggung jawab etik yang harus dijaga oleh setiap pemegangnya.
Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari pembekalan dan langsung dilanjutkan dengan ujian sertifikasi, sebagai upaya memastikan materi yang diperoleh peserta tetap relevan dan aplikatif.
Melalui program ini, OJK dan Justitia Training Center menargetkan lahirnya mediator profesional yang mampu memperkuat mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan secara efektif dan berintegritas. (*)