OJK Sebut Tenor KPR 40 Tahun Dorong Pengembangan Industri Asuransi Jiwa
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skemaFasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun dapat menjadi peluang mengembangkan bisnis pada produk asuransi jiwa kredit secara sehat dan berkelanjutan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, peluang tersebut perlu diiringi dengan penerapan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat.
“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit,” katanya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ogi mengatakan bahwa pada satu sisi, perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang.
Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat.
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung,” kata Ogi.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah mempercepat gagasan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Dalam hal ini, BP Tapera mendorong satu skema terlebih dahulu agar kebijakan dapat segera diterapkan.
Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
Secara umum, berdasarkan data OJK, industri asuransi jiwa mencatatkan pertumbuhan yang positif per Juni 2026, dengan premi yang tumbuh 8,40 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai sebesar Rp94,83 triliun.
Total laba setelah pajak asuransi jiwa tercatat sebesar Rp13,24 triliun per Juni 2026. Pada periode yang sama, rasio beban klaim neto industri asuransi jiwa konvensional tercatat sebesar 72,95 persen, membaik dibandingkan Mei 2026 sebesar 79,63 persen. (*)