#TRENDING

ICILI 2026 Digelar di FH UMI, Rektor: Hukum Islam Harus Mampu Menjawab Perubahan Zaman

Thursday, 03 September 2026 | 21:53 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perkembangan Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), dan teknologi digital telah melahirkan berbagai persoalan baru yang belum sepenuhnya terjawab oleh kerangka hukum konvensional. Di tengah perubahan tersebut, hukum Islam dituntut tidak hanya mempertahankan nilai-nilai dasarnya, tetapi juga mampu beradaptasi dengan persoalan kehidupan modern.

Persoalan tersebut menjadi perhatian utama The 8th International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2026 yang akan diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Makassar, Selasa–Rabu, 15–16 September 2026.

ICILI 2026 mengangkat tema “Development and Adaptation of Islamic Laws & Islamic Jurisprudence in the Era of Digitalization, Artificial Intelligence, and Internet of Things.”

PT-Vale

Konferensi ini mempertemukan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mendiskusikan bagaimana hukum dan jurisprudensi Islam merespons perkembangan teknologi sekaligus tetap berpijak pada nilai, etika, keadilan, dan kemaslahatan.

Bagi UMI, kepercayaan menjadi tuan rumah ICILI 2026 merupakan momentum penting untuk memperkuat kontribusi akademik perguruan tinggi dalam pengembangan pemikiran hukum Islam.

Rektor UMI, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan tersebut. Ia menilai ICILI bukan sekadar agenda konferensi, tetapi ruang akademik untuk menjawab tantangan perubahan zaman.

“Alhamdulillah, kepercayaan kepada UMI untuk menjadi tuan rumah ICILI 2026 merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah akademik. Konferensi ini menjadi ruang penting untuk mendiskusikan bagaimana hukum Islam terus berkembang dan beradaptasi menghadapi perubahan teknologi dan tantangan kehidupan modern,” ungkap Prof. Hambali.

Menurutnya, perkembangan teknologi tidak mungkin dihindari. Yang menjadi tantangan adalah memastikan teknologi berkembang sejalan dengan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan.

“Kita tidak dapat menghindari perkembangan teknologi. Yang harus kita lakukan adalah memastikan perkembangan tersebut tetap berada dalam koridor nilai, etika, keadilan, dan kemaslahatan,” jelasnya.

Prof. Hambali menegaskan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam proses tersebut. Kampus tidak cukup hanya mengikuti perubahan, tetapi harus mampu menghasilkan pemikiran dan solusi yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat.

“Di sinilah perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk menghadirkan pemikiran dan solusi yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat,” tegasnya.

ICILI 2026 diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Hukum UMI, Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII), dan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Tahunan ADHII. Ketua ADHII adalah Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., sementara Ketua Panitia Pelaksana ICILI 2026 adalah Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H.

Hadirkan Perspektif Internasional

Sebagai forum internasional, ICILI 2026 menghadirkan pembicara dari berbagai negara dan institusi.

Mereka adalah Dr. Narong Hasanee dari Fatoni University, Pattani, Thailand; Prof. Madya Dr. Nazli Bin Ismail dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia; Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. dari Universitas Indonesia; serta Ms. Anwar Ghais, LL.B., M.A., LL.M., akademisi asal Lebanon dari Jathwa Institute for Legal and Strategic Studies, Inggris.

Kehadiran pembicara dengan latar belakang akademik dan pengalaman dari berbagai negara diharapkan memperluas perspektif dalam membaca perkembangan hukum Islam di tengah perubahan sosial dan teknologi.

Diskusi tidak hanya diarahkan pada bagaimana hukum Islam merespons teknologi. Lebih jauh, forum ini diharapkan mempertemukan berbagai pendekatan keilmuan untuk melihat masa depan hukum Islam dalam masyarakat yang semakin terdigitalisasi.

Bagi UMI, penyelenggaraan ICILI 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi kampus sebagai ruang dialog akademik yang mempertemukan ilmu, teknologi, nilai, dan kemanusiaan.

Prof. Hambali berharap forum tersebut dapat menghasilkan gagasan yang tidak berhenti di ruang konferensi.

Ia mendorong agar pertemuan akademik tersebut berkembang menjadi jejaring penelitian dan kolaborasi yang berkelanjutan antarinstitusi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dari Makassar, UMI berharap diskursus mengenai hukum Islam tidak hanya membaca perubahan zaman, tetapi ikut memberikan arah terhadap perubahan tersebut. (*)