#TRENDING

OJK Terbitkan POJK 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental di Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Saturday, 26 September 2026 | 15:46 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, sekaligus mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup antara lain kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.

PT-Vale

Melalui pengaturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga dapat mendukung tersedianya informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
POJK 9 Tahun 2026 mengatur sejumlah substansi utama terkait penyampaian Laporan Insidental kepada OJK.

Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK sebagai sarana penyampaian laporan secara terstruktur dan terintegrasi. Pelapor juga wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.

Selain itu, POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.

Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental.

Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi kepada OJK secara lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelaporan insidental, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis. Pedoman tersebut mencakup pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.

Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dengan analisis data. Langkah tersebut juga untuk memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.


Tags: