Dinas PUPR Gowa Tegaskan Pentingnya Izin PBG, Tiga Rumah Makan Terancam Ditutup

Tuesday, 10 June 2025 | 22:52 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap pelaku usaha. Hal ini menyusul temuan adanya tiga rumah makan besar di wilayah Kecamatan Somba Opu yang diduga belum mengantongi izin tersebut.

Ketiga rumah makan yang dimaksud adalah Mie Gacoan dan Richeese Factory yang berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, serta Cangkuning di Jalan Sultan Hasanuddin. Tanpa izin PBG, bangunan usaha dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdy Alimuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu memberikan surat teguran kepada ketiga rumah makan itu. Selain itu, salinan surat teguran juga telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

PT-Vale

“Tiga rumah makan itu terancam ditutup karena membangun tanpa PBG. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat teguran, dan salinan surat teguran itu sudah kami sampaikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak perda,” ujar Rusdy Alimuddin seperti dikutip dari iNews.id, Senin (09/06/2025).

Lebih lanjut, Rusdy menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban tata ruang di Kabupaten Gowa.

“Kami tidak ingin menutup ruang usaha, tapi semua pihak wajib taat aturan. PBG ini penting untuk memastikan bangunan sesuai standar keamanan dan ketertiban tata ruang,” tambah Rusdy Alimuddin.

Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Gowa, Umar Madjid, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada ketiga rumah makan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, maka langkah penutupan akan diambil.

“Ya, pihak kami juga sudah layangkan surat teguran, kalau Mie Gacoan informasi dari Dinas Perkimtan Gowa sementara dalam pengurusan PBG. Akan tetapi Richeese dan Cangkuning belum ada informasinya. Jika dalam waktu dekat belum melakukan koordinasi maka kami akan melakukan penutupan,” tegas Umar Madjid melalui sambungan telepon.

Dengan langkah ini, Dinas PUPR Gowa berharap seluruh pelaku usaha di daerah tersebut dapat lebih sadar dan tertib dalam mengurus izin pembangunan, demi menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertata, dan sesuai regulasi.(*)


logo-gosulsel

© 2017 PT Gowa Media Utama, Semua hak dilindungi.