Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,41 Hektar di Tanjung Bunga Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PT Hadji Kalla menegaskan status hukum dan legalitas kepemilikan tanah seluas 164.151 meter persegi di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya berada di depan Trans Studio Mall.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Azis Tika mengatakan, Hadji Kalla adalah entitas bisnis nasional yang telah berdiri sejak tahun 1952 dan selama 73 tahun menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
Adapun aktivitas yang dilakukan di lokasi lahan saat ini adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla, kata Azis, memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996, serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008. BPN juga telah memperpanjang masa berlaku HGB tersebut hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993 berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya. Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, perusahaan menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang belakangan diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafilisasi dengan Lippo Group,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).
Azis menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi (Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks).
“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegas Azis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, dan juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis. (*)