Kasus Pemalsuan Identitas di Gowa Sudah P-21, Korban Minta Kejaksaan Terbuka

Thursday, 27 November 2025 | 16:44 Wita - Editor: Agung Eka - Reporter: Muh. Agung Eka

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM – Perkara pemalsuan identitas yang bermula dari sengketa harta gono-gini antara Kong Ambri Kandoli dan mantan istrinya, Ang Merry, pelan-pelan menemukan titik terang. Setelah berbulan-bulan merasa penanganan perkara jalan di tempat, Kong Ambri akhirnya mendapat kepastian: kasus sudah tahap II, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan tersangka sudah ditahan.

Kepastian itu ia dapatkan bukan dari ruang penyidik atau jaksa, melainkan dari loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Gowa. Di sana, ia mengecek langsung status berkas dan penanganan perkaranya.

“Saya datang untuk mau jelasnya bagaimana, apakah betul ditahan atau tidak. Saya minta keadilan. Tempo hari saya dilaporkan, sama kasusnya juga, saya ditahan. Maka itu saya mau pastikan keadilannya bagaimana,” kata Kong Ambri.

PT-Vale

Ia mengaku sejak awal datang ke Kejari Gowa untuk menguji konsistensi penegakan hukum. “Saya datang ke Kejari Gowa untuk memastikan keadilan Kejari Gowa bagaimana,” ujarnya.

Di PTSP Kejari Gowa, petugas menyampaikan bahwa perkara atas nama tersangka Ang Merry sudah masuk tahap II. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel, dan tersangka saat ini berstatus ditahan. Informasi itu menjawab kegelisahan Kong Ambri yang sebelumnya merasa penanganan laporan pidananya mandek tanpa kejelasan.

Kisah ini bermula dari rumah tangga yang berakhir di meja pengadilan. Sebelum resmi bercerai, Ang Merry membeli sebidang tanah dan bangunan yang nilainya disebut sekitar Rp40 miliar. Menurut Kong Ambri, pembelian itu menggunakan uang dan harta yang tergolong hasil perkawinan bersama.

“Kronologisnya dia menggunakan KTP palsu untuk membeli tanah dengan hasil perkawinan bersama,” katanya.

Ia menduga pemalsuan identitas itu bukan sekadar soal administrasi. “Untuk memalsukan KTP-nya mungkin niatnya untuk gono-gininya tidak terbagi atau bagaimana, padahal itu menggunakan harta bersama untuk membeli tanah,” ujar dia.

Laporan Kong Ambri kemudian teregister di Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/1110/XII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 8 Desember 2023. Ang Merry, perempuan kelahiran Makassar, 8 Agustus 1964, dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dan dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Perbuatan itu diduga terjadi di Kabupaten Gowa pada rentang 2010 hingga 2014.

Dalam berkas perkara Polda Sulsel, nama tersangka tercatat sebagai Ang Selamat, lahir di Makassar 8 Agustus 1964, beragama Buddha, dengan alamat di Apartemen Springhill Terrace Residences, Jakarta Utara, serta alamat lain di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa. Ia disangka melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP atau Pasal 264 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Tahapan proses hukum sempat terlihat jelas di atas kertas. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor B-5315/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 menyatakan hasil penyidikan atas nama tersangka Ang Merry sudah lengkap (P-21). Menindaklanjuti itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menerbitkan surat bernomor C.102/12/XI/Res.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 4 November 2025, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel.

Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik mengirim tersangka dan barang bukti sesuai Berkas Perkara Nomor BP/137.b/IX/2025/Ditreskrimum, dan dengan tegas menuliskan: “Tersangka tersebut di atas dilakukan penahanan.”

Namun di lapangan, pelapor sempat merasakan sebaliknya. Ia mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi langsung dari pihak kejaksaan. “Sampai ini hari pun saya belum tahu kejelasan dan konfirmasi dari kejaksaan. Tidak ketemu juga sama petugas kejaksaan,” kata Kong Ambri dalam kunjungan awalnya ke kantor Kejari Gowa.

Ia juga bercerita bahwa Ang Merry sempat dua kali mangkir ketika dipanggil untuk pelimpahan, hingga akhirnya dijemput paksa oleh polisi Polda Sulsel di Jakarta. “Namun ketika sudah di Makassar, ternyata Merry tidak dilimpahkan ke kejaksaan dan tidak ditahan oleh penyidik pada Polda Sulsel dengan alasan sakit dan dibantarkan di salah satu rumah sakit setempat,” tuturnya.

Ketiadaan informasi kala itu membuat Kong Ambri curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara. “Informasi tersangka itu tertutup. Seperti ada yang atur, jadi kami minta keterbukaan kejaksaan terkait kasus ini, apalagi status tersangka sangat penting bagi pelapor,” ujarnya.

Ia lalu mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum, sekaligus mendesak agar jaksa penuntut umum segera melanjutkan proses penuntutan dan menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak hanya berhenti pada status P-21.

Kini, setelah pengecekan di PTSP Kejari Gowa, sebagian pertanyaan itu terjawab. Kasus sudah tahap II, berkas sudah di Kejati Sulsel, dan tersangka berstatus ditahan. Bagi Kong Ambri, langkah berikutnya yang ia tunggu adalah kejelasan jadwal sidang dan transparansi proses di pengadilan.

“Yang saya minta cuma keadilan dan kepastian hukum. Kalau saya dulu ditahan, sekarang ketika berkas sudah P-21 dan tersangka sudah dikirim, saya mau lihat sejauh mana keadilan itu berlaku,” kata dia.

Kong Ambri berharap perkara ini menjadi contoh bahwa manipulasi data kependudukan untuk mengakali harta bersama bukan sekadar urusan keluarga yang bisa diselesaikan diam-diam, melainkan tindak pidana yang harus diuji terbuka di pengadilan.

Hingga berita ini terbit, belum ada balasan dari Kasi Intel Kejari Gowa saat dihubungi melalui pesan singkat, maupun setelah wartawan mendatangi kantor Kejari Gowa. (*)