Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Resmi Ditetapkan, Pemkab Gowa Fokus Optimalkan Aset

Saturday, 10 January 2026 | 10:22 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (09/10/2026).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa penetapan Ranperda ini menjadi langkah awal di tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.

PT-Vale

Menurut Bupati Talenrang, perubahan aturan ini diperlukan agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas, selaras dengan aturan nasional, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memperkuat akuntabilitas dan transparansi sehingga berdampak positif pada kualitas laporan keuangan daerah.

“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisen dan efektif, dimana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal. Sehingga melalui peraturan daerah ini akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa. Keempat Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menjelaskan bahwa penetapan Ranperda ini telah melalui proses panjang, mulai dari penyerahan, pembahasan, penyampaian pandangan umum, hingga akhirnya ditetapkan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatan peningkatan PAD,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, serta para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(*)