Paten Harus Dilaksanakan di Indonesia, Apa Konsekuensinya Jika Tidak

Friday, 05 December 2025 | 23:19 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Paten yang hanya didaftarkan lalu dibiarkan menganggur berisiko dikenai lisensi wajib. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 yang meminta setiap pemegang paten untuk benar-benar melaksanakan invensinya di Indonesia. Prinsip ini menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion penyusunan aturan turunan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di Jakarta pada 4 Desember 2025.

Dalam kegiatan ini, pembahasan terpusat pada dua pasal penting yang memerlukan aturan teknis segera, yaitu Pasal 126 ayat 4 dan Pasal 20A UU Paten. Pasal 126 ayat 4 memberikan masa tenggang enam bulan bagi pemegang paten untuk membayar biaya tahunan setelah jatuh tempo dengan denda 100 persen dari biaya yang terutang. Namun, hingga kini mekanisme rinci mengenai tata cara pembayaran dan pengenaan denda belum tersedia.

Belum tersedianya aturan pelaksana menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan mekanisme tersebut. Tentunya hal ini berpotensi memengaruhi optimalisasi pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak DJKI. Oleh karena itu, kegiatan ini diadakan untuk merumuskan aturan teknis yang jelas dan konsisten agar implementasi dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Pasal 20A mengatur kewajiban pemegang paten untuk melaksanakan invensinya di Indonesia dan menyampaikan pernyataan pelaksanaan paten kepada Menteri setiap akhir tahun. Jika paten tidak digunakan dalam waktu 36 bulan setelah diberikan, pihak ketiga dapat mengajukan permintaan lisensi wajib.

PT-Vale

Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman, dalam kesempatan tersebut menjelaskan pentingnya adanya aturan pelaksana yang rinci untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan kewajiban pelaksanaan paten berjalan sesuai tujuan.

“Undang-Undang telah memberikan kerangka hukum yang kuat, namun implementasinya harus didukung dengan aturan teknis agar pemegang paten dan pemerintah memiliki kepastian dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan aturan ini diharapkan mampu memperkuat rezim paten nasional sehingga invensi dapat benar-benar dimanfaatkan di Indonesia, mendorong transfer teknologi, penyerapan investasi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan aturan pelaksana dengan tujuan strategis UU Paten, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan demikian, ekosistem paten di Indonesia diharapkan semakin kuat dan berdaya guna, mendorong inovasi yang berkelanjutan serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para inventor dan pelaku usaha.
Menanggapi perkembangan regulasi paten tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal, Dalam keterangannya, Jumat,(5/12/2025), menyambut positif upaya pemerintah dalam memperkuat implementasi kewajiban pelaksanaan paten di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini sangat strategis untuk memastikan bahwa paten yang telah diberikan benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan transfer teknologi di tanah air. “Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung penuh sosialisasi dan implementasi aturan turunan ini kepada para inventor dan pelaku usaha di wilayah Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Andi Basmal juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan peneliti di perguruan tinggi, mengenai konsekuensi hukum jika paten tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan. Ia mengungkapkan bahwa banyak pemegang paten yang belum sepenuhnya memahami kewajiban untuk melaksanakan invensinya di Indonesia dan mekanisme pelaporan tahunan kepada Menteri.

“Ketidaktahuan ini dapat berakibat fatal, karena paten yang tidak digunakan dalam 36 bulan bisa diajukan lisensi wajib oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, kami akan mengintensifkan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota di Sulsel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Sulsel ini berharap aturan pelaksana yang sedang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas yang cukup bagi inventor lokal, terutama di daerah. Ia menyoroti bahwa kondisi geografis dan infrastruktur di Indonesia Timur terkadang menjadi tantangan tersendiri dalam melaksanakan invensi secara komersial.

“Kami berharap regulasi yang akan lahir dapat mengakomodasi kondisi riil di daerah, sehingga tidak memberatkan inventor lokal namun tetap mendorong mereka untuk produktif dan mengkomersialkan hasil penelitiannya demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.