OJK Ingatkan Risiko Pertukaran Data RI-AS, Ini Alasannya
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mesti mengedepankan aspek pengawasan penuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan dalam perjanjian dagang RI-AS, kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas tetap dipagari dengan beberapa komitmen yaitu bahwa Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dari perspektif pengawasan, kata Dian, OJK menilai kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, dengan prasyarat hak akses pengawas yang penuh, dapat diberikan sepanjang bank dapat memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko Teknologi Informasi (TI), outsourcing, dan perlindungan data konsumen/masyarakat.
Walau demikian, OJK juga mencermati risiko yang perlu diantisipasi, seperti risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber, serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.
Namun, melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait, dukungan tools pengawasan yang kuat serta ketersediaan infrastruktur teknologi, OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat, sembari memastikan hak akses pengawas atas data lintas batas terlaksana secara efektif.
“Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” tutup Dian. (*)