OJK Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Sektor Asuransi dan Dana Pensiun di Tahun 2026
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan sejumlah ketentuan prudensial serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Langkah ini bertujuan untuk memperkokoh industri PPDP agar mampu menjadi motor penggerak pembiayaan domestik serta mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa sektor ini memiliki peran strategis sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Sektor PPDP berfungsi sebagai pengelola risiko bagi masyarakat sekaligus bertindak sebagai investor institusional yang mendukung ketersediaan pembiayaan jangka panjang, khususnya bagi UMKM.
Hingga akhir Februari 2026, total aset sektor PPDP tercatat mencapai Rp2.992 triliun, tumbuh sebesar 9,94 persen secara tahunan dengan nilai investasi sebesar Rp2.313 triliun.
Sektor dana pensiun memberikan kontribusi terbesar senilai Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun yang menunjukkan dominasi keduanya dalam industri keuangan.
OJK menargetkan pertumbuhan aset dana pensiun dapat mencapai angka 23 hingga 25 persen per tahun guna memenuhi target yang ditetapkan dalam RPJMN 2029.
Pertumbuhan yang tinggi tersebut diperlukan agar sektor keuangan non-bank mampu melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan berada di kisaran 5-8 persen.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi,” ujar Ogi Prastomiyono.
Regulasi yang diterbitkan pada tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan aspek tata kelola potensial guna menjaga stabilitas kinerja industri di tengah dinamika global.
OJK juga tengah mengkaji kebijakan yang adaptif agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha dan konsumen.
Sebagai panduan strategis ke depan, OJK sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP untuk periode 2026–2030.
Peta jalan tersebut akan menjadi acuan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Develompment Goals (SDGs). (*)