OJK Siapkan Aturan Baru Penawaran Aset Digital di Pasar Primer
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengembangkan aturan untuk memberi ruang bagi developer lokal bisa melakukan penawaran aset keuangan digital di pasar primer.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, mengungkapkan saat ini OJK telah memasuki fase kedua dalam pengembangan ekosistem aset keuangan digital, yakni fase pengembangan. Di mana fokus kebijakan tidak lagi hanya pada pengaturan perdagangan di pasar sekunder, tetapi mulai diperluas ke aspek yang lebih menyeluruh.
“Fokus kami mulai bergeser dari pengaturan-pengaturan perjalanan seperti di market, ke pengaturan yang lebih menyeluruh. Termasuk pengembangan aturan terkait proses penawaran aset keuangan digital di Indonesia, di primer market, dan tentunya untuk aset keuangan di tokenisasi, atau real world asset,” ujar Adi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Adi, OJK tengah menyiapkan kerangka aturan terkait proses penerbitan dan penawaran aset keuangan digital, termasuk yang berbasis tokenisasi. Hal ini mencakup pengembangan instrumen berbasis real world asset (RWA) yang dinilai memiliki potensi besar di Indonesia.
Kendati demikian, Adi mengakui partisipasi pelaku domestik dalam penerbitan aset keuangan digital masih relatif terbatas. Berdasarkan data OJK, jumlah penerbit atau developer lokal yang terdaftar di ekosistem tersebut masih minim.
Di sisi lain, pasar saat ini masih didominasi oleh penerbit dan pengembang asing, terutama dalam penerbitan token maupun aset kripto.
“Nah, ini peluang ya. Dengan demikian, OJK melihat pentingnya kerangka pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum terkait aktivitas penawaran penerbitan, sehingga dapat mendorong tumbuh untuk penerbit atau developer lokal,” katanya.
Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya penerbit lokal serta meningkatkan partisipasi dalam pasar domestik.
Adi menambahkan, penguatan aspek premier market ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan industri aset keuangan digital Indonesia ke depan. (*)