Pemprov Sulsel Didesak Terapkan Regulasi Mengenai Kesejahteraan Jurnalis

Tuesday, 05 May 2026 | 13:04 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah berjanji bakal lebih memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk jurnalis, guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi upah minimum dan jaminan sosial.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Jayadi Nas menegaskan bahwa jurnalis merupakan entitas pekerja yang secara yuridis harus terlindungi oleh kontrak kerja yang jelas. 

Namun, dia menyoroti fenomena unik di mana profesi ini cenderung vokal menyuarakan isu publik tetapi minim dalam melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa diri mereka sendiri.

PT-Vale

​”Jurnalis adalah pekerja. Jika ada yang mempekerjakan, maka aturan mainnya harus jelas. Kami menekankan pentingnya kesepakatan ‘hitam di atas putih’ sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan industrial di masa depan,” ujarnya dalam diskusi ketenagakerjaan yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Sekretariat AJI Makassar, Senin (4/5/2026).

Terkait perselisihan hubungan industrial, Disnakertrans Sulsel sebenarnya telah menyiapkan serangkaian tahapan mitigasi, yang dimulai dari perundingan Bipartit (internal), dilanjutkan ke tahap Tripartit melalui mediasi pemerintah dengan pendekatan sosiologis guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun Jayadi juga menyadari banyak pekerja yang takut melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena adanya ancaman pemecatan dan sebagainya,

Oleh sebab itu, pihaknya akan merumuskan beberapa langkah strategis ke depan untuk memecahkan permasalahan dilematis ini. Bahkan Jayadi juga akan mempertimbangkan mengundang para pemilik media untuk duduk bersama mendiskusikan standardisasi kesejahteraan jurnalis di Sulawesi Selatan.

Perlu diingat bahwa saat ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel berada di angka Rp3,9 juta, sementara untuk Kota Makassar mencapai Rp4,1 juta. Jayadi menegaskan bahwa perusahaan media wajib memberikan upah yang tidak berada di bawah standar tersebut.

Di sisi lain, di balik peran vitalnya sebagai pilar demokrasi, profesi jurnalis dianggap masih terjebak dalam sengkarut hubungan kerja yang belum sepenuhnya mapan secara normatif. 

Meskipun Undang-Undang Pers dianggap progresif karena menyentuh ranah pidana bagi ketidakpatuhan pengupahan, realitas di lapangan menunjukkan adanya pengaburan hak-hak normatif melalui istilah-istilah manajemen yang bersifat administratif.

Advokad LBH Pers Makassar Firmansyah mengatakan bahwa secara yuridis jurnalis adalah “buruh relasional”. Secara teknis, hubungan ini memenuhi tiga unsur pokok hubungan kerja: perintah, pekerjaan, dan upah.

​”Perusahaan media dan jurnalis adalah entitas yang saling mengiyakan. Tidak ada perusahaan media tanpa jurnalis, sehingga secara hukum kedudukannya adalah buruh,” ujar Firman.

​Persoalan utama yang disoroti adalah maraknya jurnalis yang bekerja tanpa kontrak tertulis. Fenomena ini dinilai sebagai langkah yang sering dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban jangka panjang, seperti pesangon.

Dia menilai ketiadaan dokumen tertulis merupakan indikasi buruknya itikad baik dalam berbisnis. Tanpa kontrak tertulis itu, alat kontrol dan validasi terhadap hak-hak normatif pekerja menjadi hilang.

​Kini, baginya, urgensi berada pada tangan negara untuk menggunakan kekuasaannya dalam memaksa korporasi media mematuhi standar ketenagakerjaan. 

“Intervensi regulasi diperlukan agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tidak tergerus oleh praktik kapitalisasi yang mengabaikan kesejahteraan pekerja,” paparnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel Andi Muhammad Sardi mengungkapkan persoalan kesejahteraan jurnalis di Sulsel masih menjadi isu yang berulang tanpa solusi konkret. Ketimpangan antara beban kerja profesional dengan skema pengupahan yang rendah dinilai bisa mengancam keberlanjutan industri pers.

​Berdasarkan data yang dihimpun, struktur pengupahan pekerja media saat ini masih jauh dari kata ideal dan cenderung tidak transparan. Di sektor media televisi, misalnya, pembayaran koresponden sering kali dihitung per tayang dengan nilai terendah di kisaran Rp50.000. 

Kondisi di media daring bahkan lebih memprihatinkan, dengan estimasi honorarium sekitar Rp10.000 per berita atau Rp50.000 untuk format artikel panjang.

​Ketimpangan ini membuat para jurnalis dihadapkan pada pilihan sulit antara mempertahankan idealisme di tengah jerat kemiskinan, atau bekerja sebagai buruh media tanpa ruang untuk peningkatan kapasitas profesional.

​Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan langkah strategis dari otoritas terkait. Pemerintah didorong untuk menginisiasi pertemuan langsung dengan para pemilik perusahaan media guna merumuskan kesepakatan bersama terkait standarisasi kesejahteraan pekerja.

“​Selain itu, kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang mengikat bagi perusahaan pers di tingkat nasional hingga daerah. Langkah ini agar fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terjaga melalui dukungan ekonomi yang layak bagi para pelakunya,” tuturnya. (*)