Marak Iklan dan Drama China, OJK Ingatkan Waspada Modus Penipuan
JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati pada modus penipuan seperti yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Lalu, modus dugaan melakukan penipuan melalui impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif. Terakhir, yaitu melalui investasi kripto melalui skema copy trading.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6/2026).
Ia memaparkan, OJK melalui Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan, sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Bahkan, penipuan juga dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. (*)