#TRENDING
Japanese man. Shot in an actual hair salon. Taken in Tokyo.

BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Bebankan Biaya Admin QRIS

Wednesday, 08 July 2026 | 14:57 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan seluruh pedagang atau merchant tidak mengenakan biaya tambahan untuk transaksi lewat QRIS.

Adapun biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan QRIS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Aswin Gantina menjelaskan, biaya MDR untuk pedagang sudah kecil. Untuk usaha berkategori mikro, hanya dikenakan 0,7 persen untuk transaksi di atas Rp500 ribu.

PT-Vale

“Kalau beli bensin RP20ribu dan MDR 0,7% hanya kena Rp140,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).

Penggunaan QRIS, menurut Aswin, sudah minim risiko. Daripada menggunakan uang tunai, transaksi digital lebih aman sebab langsung ditransfer ke rekening pedagang.

“Sangat kecil dibanding risiko dapat uang palsu,” lanjutnya.

Bila ditemukan pedagang yang masih membebankan biaya tambahan QRIS, masyarakat diminta melaporkannya ke BI Sulsel melalui email ke [email protected] dengan melengkapi data berikut:
1. Foto identitas diri/KTP;
2. Alamat domisili dan nomor telepon pelapor;
3. Nama penerbit yang mengeluarkan kode QRIS di merchant/pedagang;
4. Bukti kepemilikan akun uang elektronik/dompet elektronik/m-banking yang menampilkan nomor serta nama pemilik akun sebagai sumber dana;
5. Alamat merchant;
6. Kronologis kejadian (memuat waktu dan tanggal transaksi serta perbedaan nominal);
7. Bukti transaksi yang dikenakan surcharge.

Aswin menyampaikan edukasi literasi keuangan terus digelar kepada pedagang terkait penggunaan QRIS meskipun di tengah perjalanan menghadapi berbagai tantangan.

“Adopsi teknologi salah satunya memang mengubah mindset dan behavior dan itu tidak mudah, butuh waktu dan kesabaran,” tutupnya. (*)