#TRENDING

Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek di Makassar, LPSK Turun Tangan 

Thursday, 09 July 2026 | 20:30 Wita - Editor: Agung Eka -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi Muh Darwin Fatir, korban kekerasan jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian pada 24 September 2019 lalu di kediamannya untuk melaksanakan asesmen awal serta pendalaman kasus tersebut dan segara memberikan perlindungan keamanan bila diperlukan.

“Kami menyambut baik atas respons cepat tim LPSK sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang hadir melalui asesmen. Ini adalah sinyal kuat untuk menuntaskan kasus ini dan tidak lagi berlarut-larut,” ujar Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar Sukrianto di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 

Menurutnya, kehadiran tim LPSK yang turun langsung memantau perkara ini dari Jakarta guna memastikan kondisi psikologi dan hak korban. Mengingat penanganan perkaranya mandek setelah kejadian penganiayaan oleh aparat saat liputan unjukrasa revisi Undang-undang KPK dan KUHP pada 24 September 2019. 

PT-Vale

Selama ini, LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, kata dia, memang sejak awal mendampingi korban. Kendati dalam perjalannya korban diduga mendapat intimidasi verbal sampai pada upaya negosiasi maupun mediasi damai demi menghentikan kasus tersebut. 

“Kami berharap LPSK hadir memberikan perlindungan dalam perkara ini, sehingga para pihak yang telah melakukan negosiasi, mediasi serta dugaan intimidasi tidak terulang kembali,” tuturnya menekankan.  

Dari proses asesemen tadi, kata Uki, korban terlihat trauma menceritakan kejadiannya. Ada beberapa hal disampaikan seperti kronologi kekerasan dialaminya hingga mengalami luka di kepala, tak bekerja beberapa waktu, intimidasi verbal melalui telepon, negosisasi hingga pelaku mendatangi kediamannya.  

Perkara ini penangananya madek sejak 2010 dan tidak ada kejelasan peradilan, dan baru kembali bergulir untuk dilanjutkan proses hukumnya, setelah tim LBH Pers bersama KAJ Sulsel mengajukan permohonan praperadilan ‘Undue Delay’ atau menguji penundaan perkara oleh penyidik Polda Sulsel.

Permohonan Praperadilan Undue Delay tersebut, kata dia, merupakan cara LBH Pers untuk memastikan korban mendapat keadilan, walaupun tersangkanya adalah anggota Polri aktif. Dalam kasus ini ada empat orang tersangka. Dua anggota Polri aktif, satu orang telah dipecat dan satu lainnya meninggal dunia.  

Undu Delay telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 20 tahun 2025 yang baru disahkan. Disebutkan pasal 158 huruf e, Undue Delay bertujuan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menguji tindakan pembiaran atau kelambanan penyidik memproses perkara di hadapan hakim. 

Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar dikabulkan majelis hakim pada 16 Maret 2026 dengan putusan, memberikan batas Waktu 60 hari kepada penyidik Polda Sulsel melanjutkan perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan agar proses peradilan berjalan.

“Alhamdulilah, praperadilan dikabulkan majelis hakim. Klien dan saksi-saksi kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sulsel 21 April lalu. Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya oleh penyidik. Ini juga kami pertanyakan,” ucapnya menegaskan.  

Oleh karena itu, kehadiran tim LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan keamanan bagi korban, mengingat dari asesmen maupun telaah, terungkap ada upaya dugaan intimidasi, negosiasi maupun tekanan dapi pihak lain.   

Sementara korban, Darwin Fatir usai kunjungan tim LPSK di kediamannya menyamapikan apresiasi atas respons cepat LPSK, termasuk upaya memberikan jaminan konseling psikologi dan proteksi keamanan bagi diri maupun keluarganya. 

“Tim LPSK tadi meminta diceritakan kronologi kejadian, serta penanganan perkaranya sudah sejauh mana termasuk adanya dugaan-dugaan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Saya jawab semuanya secara jelas dan runut. Kami berharap, perkara ini bisa segera selesai,” tutupnya. (*)


Tags: