#TRENDING

Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Friday, 31 July 2026 | 21:57 Wita - Editor: A Nita Purnama -

BACA JUGA

GOWA, GOSULSEL.COM — DPRD Kabupaten Gowa resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung pada Kamis (30/07/2026).

Pengesahan ini menjadi penanda selesainya tahapan evaluasi pelaksanaan APBD 2025 sekaligus membuka proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut juga mencerminkan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan tata kelola keuangan yang terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT-Vale

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” jelas Darmawangsyah.

Ia menjelaskan, laporan keuangan daerah telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk ke-14 kalinya.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,237 triliun atau mencapai 101,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau setara 91,23 persen dari total anggaran belanja.

Menurut Darmawangsyah, pengesahan Perda tersebut memiliki arti penting karena menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran pada tahun berjalan.

“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” sebut Darmawangsyah.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi, dan fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal serta memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Menurutnya, setiap saran dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegas Darmawangsyah.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyerahan dokumen, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahsan Ranpeeda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucap Saharuddin Mone.

Selain mengapresiasi keberhasilan Pemkab Gowa mempertahankan opini WTP, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan perbaikan, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Gowa karena kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 dan WTP tersebut merupakan yang ke-14 kalinya,” sebut Saharuddin Mone.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, bersama jajaran Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, para kepala perangkat daerah, kepala bagian, serta camat lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (*)