#TRENDING

Bank Indonesia Beri Diskon Premi Swap 12,5% untuk Investasi Asing

Thursday, 20 August 2026 | 22:03 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Bank Indonesia (BI) memberikan insentif swap jual lindung nilai (hedging) atau swap beli lindung nilai berupa pengurangan premi 12,5% untuk transaksi dengan underlying pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI) atau investasi asing langsung.

Sebelumnya, insentif tersebut hanya diberikan untuk transaksi dengan underlying berupa portfolio inflows. Pada tahap awal, insentif swap jual lindung nilai tersebut diberlakukan untuk mata uang dolar AS dan Renminbi (CNY dan CNH).

Pejabat Gubernur Sementara (PJs) BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama tiga tahun.

PT-Vale

Transaksi swap lindung nilai dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak tanggal 1 Juli 2026.

“Jadi ini suatu bentuk perluasan dalam rangka juga untuk lebih menarik inflow masuk ke pasar keuangan kita,” kata Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menambahkan bahwa BI juga mengeluarkan kebijakan mengenai transaksi lindung nilai pasar valas melalui bank mitra (Vastra).

Ia menjelaskan Vastra merupakan instrumen hedging yang membuka akses bagi investor global untuk melakukan transaksi hedging dengan mudah melalui bank di luar negeri yang terhubung langsung dengan bank mitra di pasar domestik yang ditetapkan BI.

Sebagai informasi, terkait hal ini, BI juga telah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra.

Pada fase awal, ujar Thomas, transaksi hedging ini akan didukung oleh aset investasi portofolio rupiah.

Berdasarkan PDG tersebut, instrumen mencakup Surat Berharga Negara (SBN) yang berdenominasi rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SukBI), dan/atau instrumen lain yang berdenominasi rupiah yang ditetapkan BI.

“Instrumen yang didukung saat ini adalah SBN, SRBI, dan SukBI. Tapi ke depannya akan terus kita perluas,” kata Thomas.

Ia mengatakan, skema Vastra diharapkan akan mengakomodasi kebutuhan transaksi hedging dari investor global, termasuk dalam menghadapi perbedaan zona waktu dan keterbatasan akses langsung ke pasar domestik.

“Dengan ini, investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai Bank Indonesia antara lain DNDF dan swap Bank Indonesia,” tutup Thomas. (*)