#TRENDING

OJK Jatuhkan 176 Sanksi ke Puluhan Pelaku Industri Jasa Keuangan, Termasuk Pinjol

Sunday, 09 August 2026 | 19:23 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 176 sanksi administratif kepada pelaku industri jasa keuangan, seperti Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang Juli 2026.

“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas industri jasa keuangan nonbank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman saat konferensi pers hasil RDKB Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

Adapun rincian sanksi tersebut diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pinjaman daring (pindar), 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus sepanjang Juli 2026.

PT-Vale

Sementara 176 sanksi administratif yang diberikan terdiri atas 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan OJK (POJK), hasil pengawasan regulator, maupun tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman menegaskan penegakan kepatuhan secara konsisten diperlukan agar industri PVML mampu tumbuh secara sehat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan dan layanan keuangan digital.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tutupnya. (*)


Tags: