Bapenda-BPN Gowa Satukan Data Pertanahan dan Pajak Daerah
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Penandatanganan dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, bersama Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, di Ruang Rapat Kantor Bapenda Gowa, Senin (28/09/2026).
Indra mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” jelas Indra.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi dasar bagi Bapenda dan BPN dalam melaksanakan kolaborasi di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah di Kabupaten Gowa.
Kerja sama itu mencakup pembuatan dan pembaruan peta zona nilai tanah. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan kedua pihak untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi nilai tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan peta zona nilai tanah, pembaruan peta zona nilai tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui host to host,” ungkapnya.
Indra berharap integrasi tersebut tidak berhenti pada kebutuhan administrasi antarinstansi. Menurutnya, manfaat utama dari kerja sama itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam memperoleh informasi pertanahan dan pelayanan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kedepan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat, kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang turut membantu Pemkab Gowa menindaklanjuti arahan KPK terkait integrasi data.
“Harapan kita tentunya berujung pada kebaikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua data pertanahan,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan kolaborasi dengan Bapenda menjadi bagian penting dalam mendukung tugas masing-masing instansi, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan BPN Gowa siap bersinergi dengan Bapenda untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan.
“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” tegasnya.
Kerja sama Bapenda dan BPN Gowa ini diharapkan dapat membangun pertukaran data yang lebih terintegrasi, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih mudah dan terbuka bagi masyarakat. (*)