Polda Sulsel Absen, Sidang Pra Peradilan Kekerasan Jurnalis Ditunda
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sidang Pra peradilan dengan Nomor Perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN Mks tanggal 2026-02-27 terpaksa ditunda.
Hal ini dikarenakan pihak termohon dari Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah. Padahal, sidang pra peradilan harusnya dilaksanakan hari ini, Jumat (27/02/2026). Agenda sidang pertama yakni pembacaan permohonan oleh pemohon yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar.
“Kami telah menghadiri panggilan sidang pertama sejak pukul 09.30 Wita. Namun, hingga pukul 11.30 Wita, Termohon tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang sah.” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Anggareksa PS.
Dikarenakan tidak adanya pihak termohon menghadiri sidang, Majelis hakim kemudian menunda sidang pra peradilan dan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan (Jumat, 06/03/26) di Pengadilan Negeri Makassar pukul 14.00 Wita dengan agenda serupa.
Pra peradilan ini merupakan serangkaian upaya hukum demi mengakses keadilan bagi korban, Jurnalis Antara Makassar terhadap penanganan perkara terkait kekerasan yang dialaminya yang notabene mandek di tataran penyidikan.
Sebagaimana diketahui, korban sekaligus pemohon pra peradilan merupakan korban yang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada saat melakukan kegiatan jurnalistiknya pada tanggal 24 September 2019.
Atas kejadian tersebut, pemohon telah melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019
Serangkaian pemeriksaan dan proses penyidikan, kemudian ditetapkan 4 (empat) orang tersangka berdasarkan Surat Nomor:B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 26 Februari 2020.
Pasca penetapan tersangka, penanganan perkara ini tidak ada lagi kelanjutan dan kejelasannya. Akibat dari ketidakjelasan penanganan perkara inilah pemohon sudah beberapa kali meminta penjelasan melalui kuasa hukum terkait sejauh mana hasil perkembangan proses penyidikan (SP2HP) kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Akan tetapi, tidak ada penjelasan mengenai progress report atas penanganan perkara pemohon hingga kini” jelas Anggareksa PS.
Hal ini tentu merupakan salah satu persoalan yang patut disoroti, yaitu tindakan penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah (undue delay).
“Salah satu yang menjadi objek dari lembaga praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana disebutkan pada Pasal 158 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga demi keadilan untuk pemohon, pranl peradilan ini menjadi proses penting,” ujar Anggareksa PS. (*)