Hak ASN Terjamin, Keluarga PPPK Guru di Gowa Terima Santunan Taspen
GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi melalui program perlindungan dari PT Taspen. Salah satunya dengan menyalurkan santunan kematian kepada keluarga ASN yang meninggal dunia.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, seorang PPPK Guru di SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Senin (02/03/2026).
Diketahui, almarhum Syamsu Alam yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025. Melalui program PT Taspen, keluarga almarhum menerima manfaat jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total sekitar Rp34,1 juta. Rinciannya, santunan kematian sebesar Rp32 juta lebih dan jaminan hari tua sekitar Rp1,9 juta.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bupati Talenrang.
Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Gowa agar segera melaporkan jika ada ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengalami musibah serupa. Hal ini penting agar hak-hak mereka dapat segera diproses.
“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.
Brand Manager PT Taspen Persero Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menjelaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat negara otomatis menjadi peserta Taspen sejak diangkat. Hal tersebut juga berlaku bagi PPPK yang telah diangkat secara penuh waktu.
“ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika seorang peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diterima keluarga akan berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas).
Sementara itu, ahli waris almarhum, Rohani Malinta, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterima keluarganya.
“Alhamdulillah, berkat program ini kami keluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” katanya.
Rohani yang merupakan ibu rumah tangga dengan satu orang anak tersebut berharap program perlindungan seperti ini dapat terus berjalan, karena sangat membantu keluarga ASN yang sedang menghadapi musibah. (*)