Ratusan Warga Cambayya Mosi Tidak Percaya, Bantah Klaim Kades Minasa Upa
MAROS, GOSULSEL.COM – Gejolak di Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, mencapai puncaknya. Ratusan warga yang dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat dan sejumlah Ketua RT secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya dan menolak hasil penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di wilayah tersebut.
Gerakan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Cambayya Menggugat, ini muncul dengan membawa daftar ratusan tanda tangan warga sebagai bukti penolakan. Fakta ini sekaligus mematahkan klaim sepihak Kepala Desa Minasa Upa, Rusman, dan sekretaris Desa Ismail, yang sebelumnya menyatakan kepada publik bahwa tidak ada satu pun warganya yang melakukan protes dan proses penjaringan sudah berjalan sesuai prosedur.
Tokoh masyarakat Desa Minasa Upa, H. Abd Rahmat, menegaskan bahwa gerakan ini adalah akumulasi dari kekecewaan warga yang sudah tidak terbendung. Menurutnya, kepemimpinan Rusman selama ini sarat dengan tindakan otoriter.
“Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah muak dengan tindakan kesewenang-wenangan dan kemunafikan Rusman selama menjabat sebagai kepala desa,” tegas H. Abd Rahmat, Senin (27/4/2026).
Ia juga secara terbuka mengundang seluruh warga untuk memberikan atensi khusus terhadap tata kelola Pemerintahan Desa Minasa Upa. Ia menduga, drama penjaringan Kadus ini hanyalah cara Kades untuk memasang loyalis di tingkat dusun guna mengamankan kepentingan yang melawan hukum.
Di tempat yang sama, Hasrul, kandidat yang digugurkan secara sepihak, menuntut pertanggungjawaban moral dari sang Kepala Desa. Hasrul merasa dikhianati karena sejak awal dirinya diminta langsung oleh Kades untuk ikut bertarung, namun justru “dijagal” di tengah jalan.
“Jujur saja Pak Desa, untuk apa kita suruh saya silaturahmi ke RT dan mengatakan bahwa RT nantinya yang akan memilih? Sementara, Pak Desa sendiri yang meminta para RT dan perangkat desa lainnya untuk tidak memilih saya,” ungkap Hasrul dengan nada kecewa.
Hasrul membeberkan bahwa Kades diduga melakukan kampanye negatif terhadap dirinya dengan menggunakan tiga alasan yang dianggap tidak masuk akal (absurd): jarak rumah yang jauh, status belum menikah, hingga tuduhan bahwa dirinya “tidak ada yang bisa mengajarinya” (Tena niak kulle pingngajari).
“Padahal dalam aturan sangat jelas, bahwa yang memenuhi syarat minimal tamatan SMA dan jika terdapat calon lebih dari satu maka dilakukan uji kompetensi. Ini justru mendiskriminasi kami yang hanya tamatan SMA,” ucapnya.
Aksi Aliansi Masyarakat Cambayya Menggugat ini diprediksi akan terus membesar jika tuntutan mereka untuk membatalkan hasil penjaringan tidak segera dipenuhi. Warga berharap otoritas yang lebih tinggi, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, menutup mata atas fenomena “pembungkaman demokrasi” di tingkat desa ini.
Patut dinanti, apakah polemik ini akan mendapatkan atensi dari instansi Kecamatan, Inspektorat, PMD dan APH. Atau hanya menjadi tontonan pemangku kepentingan. (*)