Polda Sulsel Didesak Tangkap Denny Syarifuddin, Tersangka DPO Kasus Penggelapan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pendamping hukum korban mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menangkap Denny M. Syarifuddin yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH), Yakobus, mengatakan penetapan Denny sebagai tersangka hingga penerbitan status DPO menunjukkan penyidik mulai bersikap tegas dalam penanganan perkara tersebut. Namun, menurut dia, langkah itu harus diikuti tindakan nyata berupa penangkapan.
“Penetapan tersangka hingga status DPO menunjukkan penyidik Polda Sulsel bekerja profesional dan tidak ragu menindak pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut,” kata Yakobus kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor DPP FM-AMH, Jalan Parumpa, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Meski begitu, Yakobus menilai status DPO tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi. Status tersebut, kata dia, merupakan dasar hukum bagi kepolisian untuk memburu dan menangkap tersangka yang tidak kooperatif.
“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO karena tidak kooperatif, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Yakobus menilai sikap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik justru memperlihatkan upaya menghindari proses hukum. Menurut dia, seseorang yang merasa tidak bersalah semestinya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya datang menghadapi penyidik. Ketika justru menghilang dan mengabaikan panggilan hukum, publik bisa menilai sendiri. Karena itu kami mendesak agar aparat segera menangkap Denny agar proses hukum tidak berlarut-larut,” kata dia.
Yakobus menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas karena korban membutuhkan kepastian hukum.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Korban membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap Polda Sulsel segera menuntaskan proses ini dengan menangkap tersangka,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan Denny M. Syarifuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Ihsan Maulana sejak Februari 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Informasi itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 17 September 2025 dan ditujukan kepada pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/137/II/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 17 Februari 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 51, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 22 Mei 2023.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3568/VII/RES.1.11/2024/Krimum tertanggal 26 Juli 2024.
Proses penyidikan berlanjut hingga penyidik menggelar perkara pada 11 September 2025. Dalam gelar perkara tersebut, status terlapor Denny M. Syarifuddin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kesimpulan itu diambil karena penyidik menilai telah terdapat dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena dinilai tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, penyidik kemudian menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, tersangka belum diketahui keberadaannya. (*)