Penjaringan Kadus Cambaya Minasa Upa Digugat Warga, Diduga Ada “Main Mata” Kepala Desa

Monday, 06 April 2026 | 19:18 Wita - Editor: A Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf

MAROS, GOSULSEL.COM — Proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Cambaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, yang berlangsung pada Jumat (03/04/2026), berakhir dengan gelombang protes. Warga ramai-ramai bertanda tangan pada secarik kertas sebagai bentuk penolakan terhadap proses dan dugaan pelanggaran proses demokrasi tingkat dusun tersebut.

Setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi dasar gugatan warga. Hal yang paling mencolok yakni absennya transparansi dalam proses penjaringan.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penjegalan kandidat calon kepala dusun, yakni Hasrul dengan alasan nyeleneh. Kemudian diduga tidak diberikan hak untuk hadir dalam proses penjaringan.

PT-Vale

Pihak panitia hanya melibatkan sekitar 10 orang untuk melakukan proses pemilihan, namun disaat proses berjalan tak satupun dari yang hadir menyalurkan hak pilih, justru diminta untuk menyepakati langsung salah satu kandidat, sehingga integritas hasil penjaringan dipertanyakan.

Tindakan tersebut juga dinilai oleh warga telah menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melanggar asas transparansi dan partisipatif dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaknetralan Pemerintah Desa.

Selanjutnya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengisian jabatan perangkat Desa yang seharusnya objektif dan akuntabel.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada pemerintah desa dan panitia, apabila tuntutan kami ini tidak ditindaklanjuti, saya bersama warga akan melaporkan permasalahan ini kepada instansi yang berwenang dan akan melakukan segala upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Minasa Upa H. Abd Rahmat, Senin (06/04/2026).

H. Rahmat melanjutkan bahwa kuat dugaan ada penyimpangan terhadap prosedur. Olehnya para warga menuntut lima poin kepada panitia dan pemerintah desa, pertama melakukan klarifikasi resmi secara tertulis, kedua transparansi daftar pemilih tetap (DPT) yang sah.

Selanjutnya warga menuntut penjelasan mengenai mekanisme dan prosedur penjaringan yang sah secara hukum, publikasi hasil penjaringan secara terbuka dan terpenting adalah para warga menuntut peninjauan ulang atau pembatalan hasil penjaringan, serta pelaksanaan penjaringan ulang.

“Kami tidak mempersoalkan hasil, hanya saja proses yang cacat seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ini adalah preseden buruk penyelenggaraan pemerintah desa yang seharusnya berjalan jujur, adil dan transparan,” tegasnya.

Pada penjaringan Kepala Dusun Cambaya saat ini seharusnya diikuti dua orang kandidat, pertama Hasrul dan kedua Haerul Efendi. 

Hingga saat ini, pihak panitia penjaringan maupun Pemerintah Desa Minasa Upa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan warga tersebut. Kondisi di Dusun Cambaya sendiri terpantau masih dalam suasana menunggu tindak lanjut dari tuntutan yang disampaikan ke pemerintah setempat. (*)