OJK Gencarkan Perlindungan Konsumen, 953 Entitas Pinjol Ilegal Diblokir

Tuesday, 07 April 2026 | 20:57 Wita - Editor: Agung Eka -

BACA JUGA

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat edukasi keuangan dan perlindungan konsumen pada kuartal I/2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan pihaknya telah menyelenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 1.915.983 peserta di seluruh Indonesia sejak Januari 2026. Selain itu, implementasi program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) dilakukan melalui 8.107 kegiatan.

“Edukasi terus kami dorong, termasuk melalui program OJK Peduli Cerdas seri ketiga 2026 yang mengangkat tema pengelolaan keuangan saat Lebaran,” ujar Dicky jumpa pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK (RDKB), Senin (6/4/2026).

PT-Vale

Program tersebut diikuti 477 duta literasi keuangan secara virtual. Di sisi lain, OJK juga memperkuat kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui workshop berbasis Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang diikuti 650 peserta, sebagai bagian dari roadmap TPAKD 2026–2030.

Dari aspek layanan konsumen, OJK mencatat telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan.

Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga terus diintensifkan. OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal, yang didominasi oleh pinjaman online ilegal sebanyak 8.515 pengaduan, disusul investasi ilegal 1.933 pengaduan, serta gadai ilegal 68 pengaduan.

Melalui koordinasi dengan Satgas PASTI, OJK telah menghentikan 953 entitas pinjaman online ilegal serta memblokir berbagai situs dan aplikasi yang menawarkan investasi ilegal.

Sementara itu, sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah memblokir 460.270 rekening dengan total dana korban yang diamankan mencapai Rp585,4 miliar. Tak hanya itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan.

Pada aspek pengawasan dan penegakan kepatuhan, selama triwulan I/2026 OJK telah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, serta 13 sanksi denda. Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” ujar Dicky. OJK optimistis literasi keuangan masyarakat semakin meningkat, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital. (*)


Tags: