FOTO: Ilustrasi

Kades Minasa Upa Sebut Warga Tak Paham Regulasi, Warga Tantang Transparansi Berbasis UU KIP

Friday, 10 April 2026 | 11:54 Wita - Editor: A Nita Purnama -

MAROS, GOSULSEL.COM – Polemik penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, memasuki babak baru yang kian panas. Hubungan antara pemerintah desa dan warga kini diwarnai aksi saling sanggah setelah Kepala Desa (Kades) Minasa Upa Rusman, mengeluarkan pernyataan yang menyebut warganya tidak faham regulasi terkait tata cara pengangkatan perangkat desa.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari warga yang merasa hak-hak informasinya dikebiri. Mereka kini balik menantang sang Kades untuk membuka seluruh dokumen aturan secara transparan di hadapan publik.

Saat dikonfirmasi, Kades Minasa Upa Rusman, menyatakan bahwa riuh protes warga terhadap proses penjaringan Kadus disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka terhadap aturan main yang berlaku. 

PT-Vale

“Mereka ini tidak fahamki sebenarnya regulasi,” kata Rusman.

Tudingan “tak paham regulasi” tersebut justru menjadi pemantik bagi warga. Salah seorang warga H. Abd Rahmat, menyatakan bahwa jika memang dianggap tidak paham, maka adalah tugas pemerintah desa untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen aslinya, bukan justru menutup diri.

“Kalau Pak Kades bilang kami dan ratusan warga yang protes dikatakan tidak paham regulasi, pertanyaannya, regulasi yang mana? Selama ini prosesnya tertutup. Kami menantang Pemerintah Desa Minasa Upa untuk buka-bukaan soal aturan penjaringan ini. Jangan jadikan kata ‘regulasi’ sebagai tameng untuk menutupi kebijakan yang tidak transparan,” tegas H. Abd Rahmat, Kamis (09/04/2026).

Ia bahkan menekankan bahwa setiap proses pemerintahan desa, termasuk penjaringan Kadus, wajib tunduk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut, warga negara memiliki hak untuk mengetahui informasi publik, termasuk mekanisme seleksi jabatan yang dibiayai atau diatur oleh negara atau desa.

Aji Ramma akrabnya dipanggil kemudian menuntut agar Kades memperlihatkan secara gamblang: Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa terkait teknis penjaringan, berita acara pembentukan panitia dan kriteria penilaian kandidat dan dokumen hasil seleksi yang menunjukkan alasan objektif terpilihnya salah satu calon.

“Silahkan disampaikan semua itu, biar jelas. Siapkan tempat biar seluruh warga bisa hadir, menyaksikan dan memahami regulasi yang dijadikan tameng untuk menzolimi Hasrul,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aji Ramma bahkan mengancam jika permintaan transparansi ini tetap tidak digubris dan hanya dibalas dengan pernyataan “tidak paham regulasi”, ia mengaku tidak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Jika akses informasi ini terus dipersulit, kami akan membawa ini keranah hukum. Kami ingin membuktikan, siapa sebenarnya yang tidak paham atau sengaja mengabaikan regulasi tentang keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Hingga saat ini, suasana di Desa Minasa Upa masih dipenuhi ketidakpastian. Sementara itu dukungan moril ratusan warga terus mengalir ke Hasrul, calon kepala dusun yang sebelumnya digugurkan sepihak. (*)